Tambolaka Pasolapos.Com-Akhir-akhir ini Polres SBD dipadati oleh sejumlah warga dari masing-masing desa di Sumba Barat Daya (SBD) untuk melaporkan kasus dugaan tindakan penipuan oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai Relawan PDIP.
Warga mengatakan parah pelaku menyebut dirinya sebagai Relawan PDIP dengan dalil menggunakan atribut lengkap Partai besar PDIP.
parah terduga pelaku penipuan tersebut memungut uang sebesar Rp 200 .000 bagi masing-masing KK yang mendaftarkan diri.
Dalam peristiwa tersebut Mantan kepala Desa Raba Ege Agustinus Suru Lena ikut terlibat menjadi tersangka atas dugaan penipuan karena ia juga mengaku dirinya sebagai salah satu Relawan partai PDIP.kades ini sudah dua kali tersangkut dalam masalah hukum adapun kasus pertama yaitu pembangunan bantuan perumahan dan kedua pungutan liar.
Salah satu warga asal desa Delo,Kec.Wewewa Selatan saat ditemui media di Mapolres Sumba Barat Daya mengatakan bahwa ia sudah mendaftarkan diri dengan iming-iming akan mendapatkan rumah layak huni dengan total anggaran 40 Juta Rupiah.
“Benar, saya telah daftarkan dengan biaya 200 ribu. Saya dijanjikan rumah layak huni dengan total anggaran 40 juta. Dengan berbagai keterbatasan pengetahuan saya pun tidak berpikir panjang lagi, apa lagi ini musim corona, kami berpikir saja ini benar,” tambahnya.
Menyikapi laporan warga pihak polres Sumba Barat Daya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla melakukan pemanggilan kepada terlapor guna mengklarifikasi pengaduan tersebut.
Yohanes saat ditemui media diruangannya Pada Tanggal Rabu 31 Agustus 2022 mengatakan, kelima relawan PDIP itu antara lain Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Suru Lena.
Yohanes menyebut, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai dipanggil sebanyak dua kali.
“Namun pemanggilan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penjemputan secara paksa yang dilangsungkan Senin kemarin di Posko Relawan PDIP,” ujar dia.
Red.(TIM)