Sumba Barat Daya, Pasolapos.com — Dugaan terbengkalainya sejumlah proyek sumur bor di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) akhirnya terkonfirmasi. Masalah ini bukan sekadar kabar angin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya terdapat lima unit sumur bor yang tidak rampung hingga batas akhir pengerjaan pada Maret 2025.
Situasi tersebut bahkan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi. Penelusuran mereka menguatkan temuan bahwa memang ada proyek-proyek yang belum diselesaikan sesuai jadwal.
Dana Rp300 Juta per Unit, 5 Titik Bermasalah
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian SBD, Haris Matutina, membenarkan hal ini saat diwawancarai di sela-sela kegiatan panen raya di Kecamatan Wewewa Barat. Menurut Haris, proyek sumur bor tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta per unit, yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Di Kabupaten SBD, ada 26 kelompok tani yang menerima bantuan pengadaan sumur bor ini. Namun, lima kelompok di antaranya mengalami kendala dalam pelaksanaan. Kelima kelompok tersebut adalah:
- Kelompok Tani Wali Ate – Desa Loko Kalada
- Kelompok Tani Hidup Bersama – Desa Werena
- Kelompok Tani Ngindi Ate – Desa Weelonda
- Kelompok Tani Lara Daha – Desa Moro Manduyo
- Kelompok Tani Mbinya Mopir – Desa Hameli Ate
Bahkan, dua lokasi—yakni di Desa Wali Ate dan Desa Kalimbu Tillu, Kecamatan Wewewa Barat—belum dikerjakan sama sekali.
“Kedua titik itu belum dikerjakan sama sekali. Medan alam yang berat membuat para kontraktor enggan mengambil risiko. Anggarannya memang ada, tetapi tidak ada yang berani bor karena faktor alam dan risiko kerugian,” jelas Haris, yang didampingi Staf Perencanaan Dinas Pertanian, Edi Keremata.
Kelompok Tani Diminta Bertanggung Jawab Penuh
Dinas Pertanian kini terus melakukan pendekatan terhadap kelompok-kelompok penerima bantuan agar pekerjaan dapat segera diselesaikan. Haris menegaskan, dalam pelaksanaan program ini, tanggung jawab penuh ada pada kelompok tani, sedangkan dinas hanya berperan dalam pengawasan dan pelaporan.
“Kami sudah laporkan kepada Ibu Bupati soal lima unit yang bermasalah ini. Kami juga sudah bertemu dengan beliau dua kali. Sekarang kami menunggu inisiatif dari kelompok tani untuk menyelesaikan proyek tersebut,” ujarnya.
Inspektorat Turun, Tanpa Batas Waktu
Terkait munculnya laporan masalah, Inspektorat Kabupaten SBD juga telah turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Haris mengungkapkan bahwa Kepala Inspektorat sendiri yang melakukan pengecekan ke lapangan. Namun, menurutnya, anehnya tidak ada batas waktu atau kalender kerja yang ditentukan dalam instruksi penyelesaian.
“Inspektorat sudah turun langsung dan memeriksa. Tapi arahan mereka hanya menyuruh proyek itu diselesaikan, tanpa jadwal yang pasti. Yang tetap bertanggung jawab sepenuhnya adalah kelompok tani penerima bantuan,” pungkasnya.












