Kuasa Hukum Nona Ina Apresiasi Kerja Keras Polres Sumba Barat Daya

PASOLAPOS.COMTAMBOLAKA Melihat usaha dan kerja keras Kepolisian Resort Sumba Barat Daya(SBD) Meltripaul Emanuel Rogga, SH selaku kuasa hukum Apliana Nona Ina(NI) mengapresiasi atas penangkapan terhadap tiga orang tersangka kasus pembunuhan.

Meltri Paul,Kuasa Hukum Apliana Nona Ina.

“Kami mengucapkan limpah terima kasih kepada Polres SBD karena sudah menangkap para pelaku pembunuhan di Tenateke,” ungkapnya pada Jumat 23 Desember 2022 malam.

 

Hal itu diungkapkan Meltripaul sebagai bentuk apresiasinya atas upaya Aparat Polres SBD melakukan penanganan mulai dari lidik hingga naik ke penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 September 2022 lalu di Desa Tenateke, Kecamatan Wewewa Selatan (Wesel).

 

Berdasarkan Hasil Autopsi dan saksi sehingga telah ditetapkan tiga orang tersangka atas meninggalnya Apliana Nona Ina(NI) dan satu diantaranya adalah anak dibawah umur atau anak berkonflik dengan hukum(ABH).

 

Dari hasil investigasi polres Sumba Barat Daya berhasil mengamankan dua orang tersangka dewasa yang bertempat di Kampung Weekui. Desa. Tanateka Kec, Wewewa Selatan, Kab. Sumba Barat Daya(SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (23/12/2022)

 

 

Penangkapan tersebut berdasarkan Hasil gelar perkara pada tanggal 03 Desember 2022 Laporan Polisi nomor : B/21/IX/2022/NTT/RES SBD/S Wesel, tanggal 12 September 2022 telah dinaikan ketahap penyidikan atas dasar dua alat bukti yang cukup dan dari keterangan para saksi terdapat 4 orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap NI, dan di ketahui saat dalam proses penanganan kasus tersebut 1 (satu) dari ke 4 (empat) terduga pelaku berinisial MA telah meninggal dunia.

 

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam hasil gelar perkara, Sat Reskrim Polres menetapan 3 orang tersangka yaitu an. Yohanes Bora als YB (L) (33), an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) an.Paulina Bora als PB (P) (17) pada tanggal 21 Desember 2022

 

Selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sesuai dengan surat perintah penangkapan No: SP. KAP/123/2022/Reskrim an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim an. Yohanes Bora als YB (L) (33). Proses penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kanit Pidum AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personel Sat Reskrim Polres dan Polsek Wewewa Selatan.

 

” Terkait dengan salah satu tersangka an. Paulina Bora als. PB (P) (17) belum di lakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS)” Ucap Kasar Reskrim

 

 

Melihat dari upaya kerjasama dalam menjalankan tugas dilapangan Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang di lakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap NI di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.

 

Red Ferdi / humas polres SBD

Tinggalkan Balasan