PASOLAPOS.COM – Sumba Barat Daya, 24 November 2025
Kuasa Hukum Denian Fahmi Bani, SH, kembali menegaskan sikapnya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Wekombak, Melkianus Bili Lede. Dalam pernyataannya, Penasehat Hukum tersebut meminta seluruh masyarakat Sumba Barat Daya ikut mengawal proses penegakan hukum agar korban, Lelu Nani (54), mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Menurut Denian Fahmi Bani, sejak **22 November 2025**, pihaknya bersama keluarga korban telah mengajukan permintaan resmi kepada Kapolres Sumba Barat Daya untuk melakukan penahanan terhadap terlapor selaku Kepala Desa Wekombak. Namun hingga **Senin, 24 November 2025**, permintaan tersebut belum mendapat tindakan yang diharapkan.
Kuasa Hukum Mendesak Penahanan
Dalam pernyataannya, Denian menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses hukum yang berjalan.
“Saya himbau dan tegaskan kepada Kapolres Sumba Barat Daya untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Wekombak, Melkianus Bili Lede,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan tindakan ini membuat korban semakin merasa dirugikan dan mempertanyakan keadilan hukum di daerah.
“Korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang fair di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya,” lanjutnya.
Menuntut Keadilan Untuk Korban
Denian Fahmi Bani menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan.
“Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Siapa pun berhak menuntut keadilan,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan hingga keputusan penahanan dilakukan. Ia juga mengajak masyarakat SBD untuk bersama-sama memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat desa aktif. Banyak pihak berharap aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak mengesampingkan hak-hak korban.
Kuasa hukum berharap penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi jabatan maupun status sosial.












