Ketua KPU SBD Mikael Bulu”Coffee Morning dengan insan Pers”Kampanye Pemilu 2024 Tentukan Titik Lokasi APK Sesuai Aturan

Ketua KPU SBD Mikael Bulu bersama anggota menjelaskan terkait persiapan Pemilu 2024.

PASOLAPOS.COM || KPU SBD Menjelang kampanye Pemilu 2024 menentukan titik lokasi Alat Peraga Kampanye(APK)di setiap titik di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

 

Perlu diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

 

Berkaitan dengan daptar pemilih tetap (DPT) sesuai data yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah,KPU tinggal mengikuti yang telah dikeluarkan pemerintah berdasarkan kelayakan untuk wajib pemilih berdasarkan ketentuan umur .Untuk itu, berbagai persiapan tahapan proses Pemilu 2024 terus dilakukan oleh KPU SBD. Termasuk penentuan titik lokasi APK.

Turut hadir staf Banwas Kabupaten SBD SBD dan Media yang di Undang KPU.

Ketua KPU SBD, Mikael Bulu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

 

“Menjelang kampanye tanggal 28 nanti, kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satu yang akan dibahas adalah tentang penentuan titik lokasi APK,” kata Mikael Bulu kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan Coffe Morning bersama insan pers di ruang Media Center KPU SBD, Jumat(24/11/2023).

 

Mikael Bulu Menjelaskan, penentuan titik lokasi APK wajib dilakukan oleh pihaknya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Menurutnya, penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran KPU di bawah. Diantaranya, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

“Tentunya kami ikut instruksi dari atas. Dan kami pun di Kabupaten sudah instruksikan PPK dan jajaranya untuk menentukan titik lokasi APK di setiap kecamatan ataupun di desa,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Mikael Bulu menambahkan, penentuan cadangan surat suara akan mengikuti daptar wajib pemilih di setiap tps yang berada di Kabupaten sbd,kami segenap KPU SBD sangat mendukung pemelihan secara damai di Kabupaten SBD.penentuhan titik lokasi APK perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat,tandasnya.

 

Dirinya sebagai ketua KPU menegaskan, KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk APK dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya.

 

“Kami menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024,” ungkapnya.

 

Dirinya pun berharap supaya semua pihak dapat berkolaborasi dalam mewujudkan proses kampanye yang harmonis serta kondusif,sempat menjelaskan persiapan atk Menjelang pemilu sudah persiapan penyambutan puncak pemilu, segala logistik silahkan kawan-kawan media melakukan pengawasan di rumah Budaya kalimbu Ngaa Baga***

(Red***Paul)

Tinggalkan Balasan