Ketua DPRD SBD Desak Pemkab Terbitkan Perda Pengambilan Pasir, DPRD Akan Gelar RDP

Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo.

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM || Ketua DPRD Sumba Barat Daya (SBD), Rudolf R. Holo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD segera menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengambilan pasir.

Regulasi yang jelas dinilai perlu agar masyarakat tidak lagi terjerat hukum akibat mengambil pasir di kawasan pesisir.

Permintaan tersebut disampaikan Rudolf menyusul penangkapan sejumlah warga oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan penambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, serta Pantai Karoso di Kecamatan Kodi.

Ia menilai, pemerintah perlu mencari solusi agar masyarakat tetap dapat mengambil pasir tanpa melanggar aturan.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Tapi di sisi lain, masyarakat juga butuh akses terhadap bahan material untuk pembangunan,” kata Rudolf kepada Pasolapos.com, Senin (17/3/2025).

Saat ini, Pemkab SBD telah melarang pengambilan pasir di sepanjang pesisir pantai untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Namun, Rudolf menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan solusi yang tidak merugikan masyarakat, seperti penetapan lokasi pengambilan pasir yang diperbolehkan.

Menurut Rudolf, pasir merupakan kebutuhan utama dalam pembangunan, baik untuk keperluan pribadi maupun proyek infrastruktur di SBD.

Jika tidak ada tempat resmi untuk mengambil pasir, masyarakat terpaksa mencari alternatif sendiri yang justru bisa menimbulkan masalah hukum.

Ia mendesak pemerintah daerah segera mengkaji lokasi yang bisa dijadikan tempat pengambilan pasir legal.

Selain itu, ia juga mendorong adanya sistem pengawasan yang ketat agar kegiatan tersebut tetap terkendali dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pemerintah harus hadir dengan solusi. Jangan hanya melarang, tapi juga menyediakan alternatif yang memungkinkan masyarakat untuk tetap beraktivitas dengan aman dan legal,” ujar Rudolf.

Sebagai tindak lanjut, Rudolf mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat DPRD SBD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah.

RDP ini bertujuan membahas mekanisme pengambilan pasir yang legal serta merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan