Keras !!!  Anggota DPRD Meminta Polisi Periksa Pengelola,Petugas SPBU Terkait Penimbunan BBM dan Penangkapan 13 Orang Penambang Pasir Mananga Aba di SBD

Anggota DPRD SBD, Stefanus Rangga Bola.

PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Masyarakat di hebohkan Penangkapan dua pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan.

 

Anggota DPRD SBD dari Fraksi Perindo, Stefanus Rangga Bola, mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa sejumlah petugas SPBU yang berpotensi terlibat dalam praktik ilegal tersebut,juga disampaikan penambang pasir terdahulunya kenapa bisa berjalan lancar akibat ada orang-orang atau institusi tersebut yang selalu membengi sehingga susah untuk di lakukan Penangkapan,hal ini disampaikan oleh Stefanus ketika turun di masyarakat mereka menyampaikan ini.ketika media mendesak oknum-oknum atau institusi yang di maksudkan Stefanus hanya mengatakan dengar dari masyarakat.

 

Menurutnya, jika masyarakat kecil bisa ditangkap karena menimbun BBM,menambang pasir karena ada kebutuhan hidupnya,lalu selama ini belakangan terjadi penimbunan dan penambangan pasir oleh masyarakat kenapa tidak di tangkap,lalu jangan sampai ada pimpinan baru untuk menunjukan presise kerja baru ingin mengorbankan masyarakat kecil.saya berharap kepada pengambil kebijakan agar bisa memperhatikan ini supaya masyarakat kecil jangan jadi korban terus.maka petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik curang juga harus diperiksa dan diproses hukum,termasuk dugaan yang membekengi penambangan pasir harus bertanggung jawab,tandasnya.

 

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Jika ada kejanggalan di SPBU, maka petugasnya harus diperiksa. Jika terbukti bersalah, mereka juga harus dijadikan tersangka,” tegas Stefanus, Senin, 4 Februari 2025.

 

Stefanus juga menyoroti keanehan yang terjadi di sejumlah SPBU di SBD. Ia menyebut bahwa akhir-akhir ini banyak motor-motor tanpa nomor polisi bahkan ada yang hanya berupa rangka dan tangki bensin yang antre di SPBU untuk mengisi BBM subsidi.

 

“Ini aneh. Motor-motor yang bahkan tidak memiliki mesin ikut antre di SPBU. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa BBM subsidi disalurkan ke pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

 

Stefanus meminta agar kepolisian dan pihak terkait melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di SBD.

 

Penangkapan ini menandai langkah serius kepolisian dalam menindak penimbunan BBM.

Namun, desakan dari DPRD agar petugas SPBU diperiksa menunjukkan bahwa masalah distribusi BBM subsidi masih menjadi perhatian utama di SBD.

 

Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik ilegal ini.

 

“Jika hanya masyarakat kecil yang dihukum sementara jaringan besar dibiarkan, maka penindakan ini belum sepenuhnya adil,” pungkas Stefanus.

Polres SBD saat mengamankan pelaku tambang pasir ilegal.

Sebelumnya, praktik ilegal penimbunan BBM di wilayah hukum Polres SBD terbongkar. Tim Satreskrim Unit Tipiter Polres SBD berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

 

Dua pelaku berinisial MJK dan SSW ditangkap dalam operasi yang berlangsung di SPBU Kori, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, pada Kamis, 24 Januari 2025 pukul 12.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 38 jeriken BBM Pertalite, masing-masing berkapasitas 20 liter dan unit mobil pick-up Suzuki yang digunakan untuk mengangkut BBM.

 

Kapolres SBD melalui Wakapolres Kompol Jeffris LD.. Fanggidae pada saat jumpa Pers,(3/2/2024) menyampaikan bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM di SBD. Siapa pun yang bermain curang, siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

(Paul/Red)

Tinggalkan Balasan