Kepala DLHK Kota Kupang membenarkan penemuam limbah B3 Warga Setempat Merasa Terganggu

PASOLAPOS.COM Kupang-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa Pada Jumat  22 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas akan mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini di karenakan perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3) adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Limbah hasil timbunan yang ditemukan oleh pihak DLHK.

Sebelumnya,  hasil identifikasi, verifikasi dan  penelusuran tim bidang penanganan  sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang  terhadap temuan penimbunan 130 gram atau setara 26 ton  dengan  Limbah B3 di  Rt 04/Rw04  Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan memastikan kepemilikan 26 ton limbah B3 tersebut terungkap saat menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi penimbunan terkait siapa yang melakukan penimbunan.

DLHK Kota Kupang pun mengungkapkan bahwa timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Menurut Orson Nawa, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Sabena Eraka Lauda tak memiliki izin. “Dan dampak penimbunan tersebut, mulai kelihatan drum penampungan membengkak dan penetesan oli bekas yang mulai berpengaruh terhadap lingkungan dan kualitas air di lokasi tersebut,”

Dia menegaskan memberikan waktu kepada PT Sabena Eraka Lauda  untuk mempertanggungjawabkan tindakan penimbunan 26 ton limbah B3 tersebut.

“Terkait ancaman hukumannya sesuai aturan telah termuat dan segera masuk ke ranah penyidikan,”
hingga berita ini dirilis, pihak PT Sabena Eraka Lauda belum bisa dihubungi untuk menyampaikan klarifikasi terkait penimbunan 26 ton limbah B3 yang ditimbun di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Oli bekas masuk ke dalam kategori Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3), sebab itu tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.

petugas pengawasan  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT di lapangan menemukan timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum, namun belum dipastikan siapa pemiliknya.

Kepada awak media di lokasi penimbunan, salah satu warga mengungkapkan bahwa
Kurang lebih  selama satu bulan , warga Merasa Terganggu karena adanya timbunan limbah B3 berupa oli bekas hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang ditampung di dalam kemasan kaleng drum berukuran 200 liter sebanyak 130 drum di areal tanah kosong yang berlokasi langsung di depan rumah Salah satu warga Rt 14 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak Kota Kupang

“Kurang lebih Satu bulan  Sejak di Turunkan  disini Tidak pernah ada yang datang angkut , Sehingga  saya Merasa terganggu karena adanya rembesan dari limbah B3 sudah masuk sampai area halaman rumah  ,  dan ada bunyi dari Drum sehigga saya  Khawatir akan Terjadinya ledakan”
Ia berharap agar segera di tindak lanjuti agak segera di angkut.

Red: (Tim)

Tinggalkan Balasan