Herry Battileo dan Yusak Langga Resmi Praperadilankan Polda NTT,Simak Ulasanya !!!

 

PASOLAPOS.COM – KUPANG, Pada Rabu, 9 Oktober 2024, advokat ternama Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama rekannya Yusak Langga, S.H., resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda NTT. Tindakan ini diambil terkait penetapan tersangka terhadap MB (45) dan DL (47), yang dianggap oleh tim kuasa hukum tidak memiliki bukti yang cukup.

 

 

Kedua advokat tersebut, bersama tim hukum yang terdiri dari Yafet Alfons Mau, S.H., Smart S. Tallo, S.H., Ronald R. Kana, S.H., dan Friets JJ Dami, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk secara resmi mengajukan permohonan praperadilan.

 

 

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap MB dan DL oleh Polda NTT dalam kasus dugaan kekerasan bersama terhadap seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka ini diresmikan melalui surat penetapan tersangka pada tanggal 21 Mei 2024.

 

 

Namun, tim kuasa hukum MB dan DL menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasari oleh bukti yang memadai. Sebelumnya, MB dan DL dilaporkan sebagai korban penganiayaan oleh Sonny Joseph Nite, yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2023. Laporan polisi atas kejadian tersebut tercatat dalam SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Pol STPL 139/X/2023/Polsek Alak.

 

 

Dalam perkembangan proses hukum, Sonny Joseph Nite terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap MB dan DL dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 13 Juni 2024.

 

 

Namun, di tengah proses tersebut, Sonny Joseph Nite melaporkan balik MB dan DL, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Penetapan tersangka inilah yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan oleh Herry Battileo dan Yusak Langga.

 

 

“Kami merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses ini. Tadinya klien kami adalah korban, namun kemudian mereka dijadikan pelaku, dan pelaku malah dijadikan korban. Kami ajukan praperadilan ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka demi kebenaran dan keadilan bagi klien kami,” ujar Herry FF Battileo, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.

 

 

Yusak Langga, S.H., juga menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukan untuk membuka beberapa aspek penetapan tersangka yang dianggap tidak tepat. Mereka berharap agar melalui praperadilan ini, kasus dapat ditinjau kembali dengan lebih adil.

 

 

Dengan langkah praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap kebenaran hukum dapat ditegakkan demi kepentingan klien mereka. Kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat ketegangan dalam penanganan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Red**(PAUL)

Tinggalkan Balasan