Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

JAYAPURA,PASOLAPOS.COM  – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari, Senin (16/04/2023).

 

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

 

Aksi Mimbar bebas tuntutan pembebasan Tuan Victor Yeimo di depan pengadilan Negeri bubarkan secara paksa oleh TNI/Porli.

 

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH. MH mengatakan Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan.

 

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat,” ujarnya.

 

Gobai menambahkan Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana.

 

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim,”. katanya Gobai.

 

Reporter: Oto Dadigou Kayame

Tinggalkan Balasan