TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi demonstrasi pada 30 Mei 2024.
Aksi bertajuk tema “Menolak Penindasan dan Perbudakan Orang Sumba di Tanah Loda Wee Maringi pada Wee Malala”. berlangsung dengan rute perjalanan Tambolaka menuju Radamata, lanjut Kantor Dewan Perwakilan Rakyat SBD dan titik terakhir Kantor Bupati SBD, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap nasib para pekerja migran dan tenaga kerja (buruh) di Sumba Barat Daya.
Orasi beberapa perwakilan GMNI SBD menyebut bahwa, nasib buruh di Kabupaten SBD sangat memprihatikan karena digaji tidak sesuai dengan standar upah minimum.
Tidak sampai di situ saja, GMNI SBD juga turut menyuarakan tentang jam kerja buruh yang lebih dari 8 jam kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
“Hasil advokasi kami dilapnagan bahwa ada buruh yang bekerja lebih dari 8 Jam kerja, namun gaji buruh di bawah UMR” ujar salah satu orator saat aksi Demontrasi tersebut.
Kendati demikian aksi tersebut memiliki 7 poin tuntutan yang dilayangkan untuk DPRD dan Bupati SBD oleh mahasiswa GMNI SBD;
1. Menuntut Pemerintah lewat Disnaker mempertanggungjawabkan secara terbuka nasip pekerja Migran kepada masyarakat Sumba Barat Daya.
2. Mendesak Fraksi-fraksi DPRD Sumba Barat Daya agar mencermati secara serius jaminan Keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sumba Barat Daya.
3. Mendesak DPRD SBD mengevaluasi fungsi dan manfaat BLK Pemerintah yang sudah ada.
4. Mendesak DPRD SBD untuk membentuk tim Pansus agar melakukan audit atau pemeriksaan terhadap sekolah Dasar, Menangah dan Atas/Keatas yang bernaung di Yayasan Swasta.
5. Mendesak Bupati Sumba Barat Daya memperintahkan Disnaker agar segara mengevaluasi LPPRT dan Pemberi Kerja kepada tenaga kerja terkait Legalitas, Kesejahteraan dan keselamatan pekerja dalam Negeri maupun Luar Negeri.
6. Mendasak pemerintah Daerah Sumba Barat Daya agar menyiapkan rumah aman atau rumah perlindungan untuk pekerja migran dan domestik yang mengalami depresi berat.
7. Mendesak Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya agar segara membuat surat edaran atau peraturan bupati yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/kota dan Moratorium terhadap Perusahan atau tokoh yang tidak sesuai prosedur yang berlaku sampai ada kejelasan.
Red : Hans Wea