Dugaan Pelanggaran Menguak! Usai Penarikan Paksa Mobil, Oknum Smart Finance KC Tambolaka Malah Ancam Wartawan

Paulus Malo Ngongo (depan) Founder pasolapos.com bersama mitra jurnalis lainnya.

 

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM — Kasus dugaan pelanggaran oleh Smart Finance Kantor Cabang (KC) Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin memanas. Setelah ramai soal penarikan paksa kendaraan nasabah tanpa surat pengadilan, kini muncul dugaan ancaman terhadap wartawan yang mencoba menggali informasi.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/9), ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor Smart Finance untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya jawaban, mereka justru menghadapi kemarahan salah seorang pegawai.

“Kami hanya menanyakan dasar hukum penarikan mobil yang dilakukan tengah malam. Oknum pegawai itu tiba-tiba marah-marah, menunjuk saya, dan bersikap seolah ingin menyerang,” ujar wartawan Stepanus Umbu Pati kepada Pasolapos.com.

Ketua Forum Jurnalis Independen Sumba (Forjis), Julius Pira, yang turut menyaksikan peristiwa itu mengatakan, situasi sempat memanas hingga hampir berujung bentrokan fisik.

“Setelah wawancara, kami keluar mencari pimpinan kantor. Tiba-tiba terjadi adu mulut. Rekan kami hampir menjadi korban kekerasan. Untungnya, beberapa pegawai lain segera menarik oknum tersebut kembali ke dalam ruangan,” tutur Julius.

Forjis menilai tindakan itu sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, menurut Julius, wartawan sedang menelusuri dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut.

“Banyak laporan soal penarikan paksa kendaraan, bahkan ada nasabah yang kesulitan mendapatkan kembali mobilnya. Kami juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap daerah yang nyaris tidak ada,” ujarnya.

Sekretaris Forjis, Paulus Malo Ngongo, mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang menghalangi wartawan saat bertugas dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” kata Paulus.

Pasolapos.com masih berupaya menghubungi pihak Smart Finance KC Tambolaka untuk mendapatkan tanggapan atas dugaan ancaman terhadap wartawan sekaligus praktik penarikan paksa kendaraan yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan