TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yusuf Bora, mengusulkan penggunaan kapur alam sebagai alternatif material bangunan.
Usulan ini muncul setelah pemerintah melarang pengambilan pasir dari pesisir pantai di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan larangan ini bertujuan untuk mencegah abrasi dan kerusakan ekosistem pantai.
Namun, dampaknya cukup besar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada pasir laut untuk kebutuhan pembangunan.
Bahkan, aparat kepolisian telah menangkap sejumlah warga yang kedapatan mengambil pasir secara ilegal di Pantai Manangan Aba, Kecamatan Loura, dan Pantai Karoso, Kecamatan Kodi.
Menanggapi kondisi ini, Yusuf Bora menyebut kapur alam bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasir.
Menurutnya, bahan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan konstruksi, terutama dalam pembangunan rumah. “Karena adanya masukan untuk gunakan kapur alam, saya rasa itu juga bagus dan menjadi alternatif yang bisa digunakan,” kata Bora kepada Pasolapos.com, Senin (17/3/2025).
Selain kapur alam, Bora juga mengusulkan penggunaan pasir kali yang dapat diambil dari wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Namun, ia mengakui bahwa harga pasir kali kemungkinan lebih mahal dibandingkan pasir laut.
“Kalau pasir kali, bisa kerja sama untuk datangkan dari Mamboro, namun harga pasti beda dengan pasir laut,” ujarnya.
Pilihan lainnya adalah mendatangkan pasir dari Flores, meskipun opsi ini memiliki kendala tersendiri.
Biaya transportasi yang tinggi dapat membuat harga pasir lebih mahal.
“Sementara kalau didatangkan dari Flores tentu membutuhkan anggaran besar. Namun, apakah nanti bisa atau tidak, dan bisakah pemerintah menyediakan subsidi bagi warga yang kurang mampu?” kata Bora.
Untuk mencari solusi terbaik, Bora menegaskan pentingnya diskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Ia menyatakan bahwa DPRD SBD akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Menurut Bora, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah konkret agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat.
“Harus ada solusi yang jelas. Tidak bisa hanya melarang tanpa memberikan opsi lain yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan pasir sejak larangan pengambilan pasir laut diberlakukan.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tidak membebani, terutama bagi mereka yang sedang membangun atau merenovasi rumah.
Dengan berbagai opsi yang diusulkan, termasuk pemanfaatan kapur alam, diharapkan ada solusi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
(Paul/Red)












