PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || DPRD Sumba Barat Daya (SBD) menginisiasi pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang hidup hemat dalam budaya Sumba melalui pembentukan lembaga adat serta regulasi pengendalian pembantaian hewan kurban dalam pesta adat. Inisiatif tersebut disampaikan di Gedung DPRD SBD, Kamis 12 Februari 2026.
Pengajuan Perda ini lahir dari rasa keprihatinan terhadap pergeseran nilai budaya yang dinilai mulai melenceng atau luntur dari nilai aslinya. Bahkan, praktik pembantaian hewan kurban dalam jumlah besar pada sejumlah acara adat dinilai cenderung memicu beban ekonomi dan berkontribusi terhadap kemiskinan masyarakat akar rumput.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD SBD Rudolf Radu Holo, politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam wawancara bersama awak media Pasola Pos Com., menjelaskan bahwa saat ini DPRD SBD sedang mengajukan rancangan tata kelola Peraturan Daerah berupa pembentukan lembaga adat SBD sekaligus regulasi penataan pesta adat seperti Pesta Woleka, Gali Tulang, Penguburan, Urusan Adat, dan kegiatan adat lainnya.

Kata Ketua DPRD SBD, politisi senior PDI Perjuangan tiga periode itu, “Inisiatif yaitu peraturan Perda tentang tata kelolah budaya hidup hewat dan termasuk penataan pesta adat, posisi sekarang sedang dalam penjajakan untuk kementerian Kemenkumham di provinsi dan kita juga jajaki dan kita akan bentuk yang namanya lembaga adat.”
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD SBD Thomas Tanggu Dendo, S.H., yang juga dikenal sebagai anggota DPRD tiga periode dari Fraksi Partai NasDem. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini proses pengajuan rancangan Perda tentang hidup hemat dalam budaya serta pembentukan lembaga adat dari tiga wilayah di SBD masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dalam tahap proses pengajuan peraturan daerah terkait hidup hemat dalam budaya,” ungkap Thomas Tanggu Dendo.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa Perda hidup hemat dalam budaya merupakan solusi yang tepat untuk menekan berbagai bentuk pemborosan dalam pelaksanaan pesta adat yang selama ini identik dengan penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mengantisipasi kelangkaan hewan kurban seperti kerbau, sapi, kuda, dan babi.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap pembentukan lembaga adat sebagai upaya pelestarian budaya Sumba yang mulai tergerus perkembangan zaman modern.
Ungkap Thomas Tanggu Dendo, “Perda inisiatif pengaturan hidup hemat ini pesta ada ini adalah semata-mata melakukan hidup hemat. kita ketahui bersama selama ini, tapi kita tidak berarti menghilangkan nilai budaya justru itu yang kita tekankan supaya kembali historis budaya nya yang terjadi di kabupaten SBD.”
Di akhir pernyataannya, Thomas menegaskan bahwa penerapan Perda ini nantinya harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan, maka akan dikenai sanksi tanpa memandang status sosial, kasta, maupun golongan.
“Siapapun itu tidak pandang bulu, apa yang menjadi kesepakatan yha sudah kita harus berjalan, tidak kita hanya tidak masyarakat kecil, tetapi orang yang menengah kita abaikan itu tidak boleh juga berarti sebuah keadilan dimana, yha ini dimana kita tetapkan regulasi berlaku semua,” pungkas Thomas Tanggu Dendo.












