Buronan MN alias Romba,Kasus Pidana Pembunuhan jajaran Polres Sumba Barat Daya Berhasil Menangkap

Waijewa Timur,Pasolapos.com —Perbuatan yang melanggar hukum pasti akan berhadapan hukum,satu Warga menjadi buronan selama ini dari kampung Bulu Kapaka, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres SBD telah berhasil diamankan.

 

Masyarakat sekitarnya dihebohkan atas Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 40/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ NTT Tanggal 08 Maret 2023.

 

Kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan MN terjadi di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Aparat gabungan Polres SBD menangkap tersangka, pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 hingga 09:00 Wita.

 

Dalam Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum polres SBD Aipda I Kadek Nata bersama dengan Anggota Unit Pidum dan Anggota Polsek Wewewa Timur.

 

Disampaikan Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean(11/8/2023) membenarkan dan menjelaskan penangkapan terhadap DPO telah berhasil.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres SBD saat ditemui diruang”Kita amankan satu tersangka berinisial MN dari kampung Bulu Kapaka, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wetim, Kabupaten SBD, Provinsi NTT,” ucap Iptu Rio Rinaldy Panggabean di ruang kerjanya, pada Jumat, 11 Agustus 2023 siang tadi.

 

Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berjalan tanpa ada perlawanan dengan lancar dan terpantau aman terkendali.

 

Jelas Rio”Tersangka telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya,” kata Iptu Rio Rinaldy Panggabean.

 

Tersangka atas perbuatan dikenakan pasal tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.segala berkas pemeriksaan terhadap DPO akan dilengkapi untuk pengajuan ke pengadilan.

 

(Red***Paul)

Tinggalkan Balasan