TAMBOLAKA-PS,Ditemukan kapal yang mengangkut 14 penumpang ilegal dan 5 unit sepeda motor di pantai kawona, SBD.
Dua anggota Brimob kompi 4 batalyon A pelopor Sumba Barat Daya Aipda Burhan dan Bharatu aryan Chrismas D. Panggalaha bersama Banpol KP3L pelabuhan waikelo Dody Al-Fayed M. kaini mengamankan sebuah kapal ilegal di pantai kawona, kec. Kota Tambolaka kab. SBD.
Kapal tersebut berlayar dari pelabuhan Bima, NTB Selasa, 06 Oktober 2020 dan tibah di pantai kawona kec. Kota Tambolaka kab. SBD prov.NTT Rabu, 07 Oktober 2020.
Kapal tersebut pertama kali ditemukan oleh dua anggota Brimob kompi 4 batalyon A pelopor Sumba barat daya Aipda Burhan dan Bharatu aryan Chrismas D. Panggalaha yang sedang bertugas di pelabuhan waikelo.
Berdasarkan laporan dari Banpol KP3L Dody Al-Fayed M. Kaini bahwa sekitar pukul 09.15 terdapat sebuah kapal yang sedang berlabu di pantai kawona kec. Kota Tambolaka, SBD dengan 14 orang penumpang dan 5 unit sepeda motor sehingga anggota Brimob yang sedang bertugas saat itu bergegas menuju lokasi untuk mengamankan perahu tersebut.
Tim Satgas yang turun di lokasi terdiri dari Anggota Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor SBD 4 orang, anggota Polres SBD 2 orang, anggota Satpol PP Kabupaten SBD 3 orang, staf Dinkes SBD 3 orang, Pers 2 orang, anggota TNI Kodim 1629/SBD, Banpol KP3L Pelabuhan Waikelo, Kominfo, BPBD dan DP3AP2KB Kabupaten SBD masing-masing 1 orang
Nahkoda dan seorang Anak Bua Kapal (ABK) berhasil diamankan oleh pihak KP3L di waikelo dan di bawah bersama 5 unit sepeda motor untuk di periksa kelengkapan suratnya, sedangkan 14 orang penumpang kapal di screening oleh tim satgas covid-19 SBD untuk diperiksa apabilah terdapat gejala terpapar covid-19.
Salah satu penumpang kapal yang ditanya oleh petugas mengatakan bahwa ia terpaksa ikut kapal tersebut karena kerinduan akan orangtua dan keluarga di kampung, dan juga kesusahan ekonomi di rantau karena virus Corona sehingga memutuskan untuk pulang. Ia mengatakan bahwa mereka bermaksud berlabuh di pelabuhan waikelo tetapi dari pihak kapal tidak memiliki surat ijin berlayar sehingga pihak perahu berlabuh di pantai kawona.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD SND Bonefasius Y. Semarlin, S.Pt memberi arahan kepada 14 orang penumpang bahwa pemerintah kab. SBD saat ini sangat berupaya untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait covid-19.
“Saudara/i ini berasal dari daerah yang cukup tinggi angka pasien covid-19, sehingga hal ini perlu kami lakukan agar bisah mendeteksi kalau ada yang terpapar covid-19 supaya bisah ditangani dengan cepat.” Ucapnya.
Dalam hal ini Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD SND Bonefasius Y. Semarlin, S.Pt juga memberikan arahan dan nasihat kepada para penumpang agar kedepannya para penumpang tidak mengikuti kapal yang ilegal karena selain mempersulit diri sendiri juga dapat membahayakan keselamatan.
Bonefasius juga menyampaikan bahwa di Kabupaten SBD sudah ada Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten SBD. Dan barangsiapa yang melanggar peraturan Bupati dengan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai pelanggaran yang dilanggar olehnya.
Para penumpang dihimbau pula agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di kab. SBD selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan.”
” Sebaiknya Cium Sumba dan berpelukan sebagai budaya kita itu dihindari dulu” tutur Bonefasius mengakhiri.
Danton 5 Brimob SBD Aipda Mesak Mahulette juga menyampaikan kepada para orang penumpang kapal agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan yang sama “Kalau mau pulang ke SBD atau ada keluarga yang mau datang ke Sumba, untuk diperingatkan agar mereka tidak ikut kapal laut ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri, Walaupun memiliki surat rapid test, tapi tetap dinyatakan ilegal karena tidak mengikuti prosedur pelayaran yang resmi dari pemerintah,” ucapnya mengakhiri…
(Tim PS)