SOSIALISASI BADAN PERTANAHAN TERKAIT PRONA DI DESA KALAKI KAMBE

Kadula – Pasolapos.com ,Terkait dengan Kepemilikan Hak Atas Bidang Tana yang ada secara keseluruhan di Desa Kalaki Kambe saat ini yang hanya memiliki tanda bukti kepemilikan hak sementara yang Status Pajaknya menggunakan “Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)” di Desa Kalaki Kambe mendapat kunjungan dan sosialisasi.

Pasalnya, pada hari Kamis tanggal (11/08/2022) pukul 12:00 WITA, Kepala Desa Kalaki Kambe, Bernardus Bili yang baru terlantik pada 13 Oktober 2021 menerima Kunjungan dan Sosialisasi dari Badan Pertanaan Kab.SBD terkait Status kepemilikan Hak Atas Tana Milik Warga yang masi menggunakan SPPT.

Agenda dari kunjungan tersebut membahas terkait jumlah keseluruhan bidang tana yang belum tersertifikat. dari hasil wawancara Awak Media Pasolapos.Com,Kepala Desa kalaki kambe mengatakan terdapat 533 bidang tanah yang belum bersertifikat saat ini dan menggunakan SPPT.

Kades juga menuturkan semoga ada ketambahan jumlah dari 533 bidang tanah bisa bertambah dari jumlah saat ini.

Kades juga menambakan, Adapun status kepemilikan hak atas tanah yang sifatnya jual-belih di Desa Kalaki kambe akan mendapat pengukuran (PRONA) apabilah sudah ada surat pelepasan dan transaksi jual beli yang di tandatangani oleh Kades.

Kades juga mengatakan jika berlangsung PRONA saat nanti dan ada protes dari masyarakat tertentu maka akan di selesaikan. Tetapi, kegiatan PRONA akan berlanjut semestinya unkap Kades.

Lanjutnya, Kegiatan PRONA di Desa Kalaki Kambe akan di mulai sekitar awal tahun 2023 Karna saat ini pihak pemerintah desa Kalaki Kambe akan melakukan Pendataan selanjutnya terhadap keseluruhan bidang tanah yang ada di desa ini,pinta kades.

Penulis: Paul/AtenEditor: Salman

Tinggalkan Balasan