Tambolaka Pasolapos.Com-Polres Sumba Barat Daya (SBD) melakukan Adegan Rekontruksi kasus penganiyayaan, penyerangan dan pembunuhan berencana di samping halaman Polres Sumba Barat Daya (SBD) tertanggal 9 Februari 2022 Pukul 2 :00 Wita.

Adegan Rekontruksi ini diawasi langsung oleh Kasat Reskrim Sumba Barat Daya IPTU YOHANES R.BALA.Dan didampingi oleh Kanit Reskrim SBD serta anggota kepolisian lainnya.
Dalam peristiwa Rekontruksi tersebut berjumlah 22 adegan yang di peragakan.Dan kasus penyerangan dan pembunuhan adegan demi adegan diperankan oleh tersangka dan peran pengganti lainnya saat Rekontruksi berlangsung.
Dari peristiwa tersebut Kasat Reskrim Sumba Barat Daya IPTU YOHANES R.BALA Ketika di wawancarai media di ruangan kerjanya. Menyampaikan bahwa dalam peristiwa kasus penganiyayaan dan kasus pembunuhan tersebut terjadi di desa Ede,Kec.Wewewa Selatan,Kab.Sumba Barat Daya.
Dalam rekontruksi tercatat dua kasus yaitu kasus tanggal 30 september 2021, adalah kasus penganiyayaan dan Peristiwa tersebut berawal dari tindakan penganiyayaan oleh Soleman dan Dirga terhadap Anton dan berkas perkaranya sudah berada di Kejaksaan.Dan kasus kedua terjadi pada tanggal 28 oktober 2021
yaitu, kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Daniel Tanggu Dendo.Sebelum kelompok tersebut melakukan penyerangan Daniel Tanggu Dendo mengundang pelaku lainnya untuk melakukan ritual adat di rumah pelaku Daniel T.Dendo dengan mempersembahkan seekor ayam untuk dipotong agar rencana pembunuhan dapat berhasil.
Pada peristiwa itu, ada empat orang yang menjadi korban dari penyerangan kelompok Daniel Tanggu Dendo.Satu orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Adapun korban meninggal yaitu,Matius Nono Kallu korban meninggal karena kepala korban di penggal oleh pelaku.Sedangkan ketiga korban lainnya yang mengalami luka-luka yaitu:
a.Anton Bulu Malo
b.Alfianus Bulu Malo
c.Ledia Linda Ngongo istri dari korban yang dibunuh.
Pelaku dalam peristiwa tersebut berjumlah 5 orang dan 3 pelaku sudah ditangkap saat ini.Dan sedang di amankan di Polsek Bondo Kodi.
Dan pelaku yang sudah berhasil di tangkap yaitu:
a.Soleman Bulu
b.Yulius Ramba Deta dan
c.Daniel Tanggu Dendo,
Dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang belum berhasil di tangkap.

Pelaku pembunuhan di kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan di pisahkan dalam dua berkas perkara yaitu:
a.Yulius Ramba Deta dan
b.soleman Bulu, berkasnya dipisah.Sedangkan Daniel Tanggu Dendo juga dipisahkan karena Daniel Tanggu Dendo, adalah otak dari peristiwa itu.Dan dia yang mengundang kenalan atau keluarga,untuk ikut melakukan penyerangan. Dan Daniel Tanggu Dendo juga adalah pelaku yang memenggal kepala korban hingga meninggal.Sementara itu untuk berkas perkara penyerangan dan pembunuhan sedang dirampung untuk di serahkan di Kejaksaan.
Dan motif dari peristiwa terjadinya penganiyayaan,hingga kasus penyerangan dan pembunuhan adalah masalah tanah perbatasan antara,Ede dan Waimakaha ungkapnya.
Red (Paul/Jefri Ngedo).