Kodi,Pasolapos.com – Penyakit masyarakat seperti perjudian,perampokan,pencurian dan miras yang sering terjadi selama ini dalam masyarakat dapat mengganggu keamanan,atas kesiagaan anggota dan bersama tak butuh waktu lama penggrebekan judi yang dipimpin Kasat Reskrim gabungan personel Polres SBD bersama Polsek Kodi dan Polsek Kodi Bangedo berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana perjudian bertempat di Desa Dinjo, Kec. Kodi Bangedo, Kab. SBD, Senin (17/07/2023) Pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang beredar dapat meresahkan warga sekitarnya dan pada awal mula adanya laporan dari masyarakat kampung Watu Kanuru
terkait adanya tindakan perjudian. Untuk menanggapi laporan masyarakat, personel Polres SBD berkolaborasi bersama gabungan Personel Polsek Kodi dan Polsek Kodi Bangedo dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.,S.I.K.,M.H.
Penggerebekan tindakan perjudian tersebut dilakukan dengan menuju kelokasi yang sudah menjadi target,alhasil dari upaya yang di lakukan beserta informasi yang di peroleh dari saksi, gabungan personel yang di Pimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang bermain judi Kartu Remi dengan taruhan sejumlah uang. Dari tangan pelaku gabungan personel juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 2 (Dua) Lembar tikar, 4 (Empat) Dos Kartu Remi, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.520.000.
Kepada media ini Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian dilakukan dengan sigap sempurna dalam menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat di kampung Watu Kanuru yang mengganggu dan meresahkan.
Kapolres SBD Juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan dengan bersinergi bersama masyarakat dalam memberantas tindak pidana perjudian sebab dari tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(Pasolapos-Humas Polres SBD)