Mata Likku Sumber Air Kehidupan,Dugaan Reboisasi Fiktif Tutupi Proyek Gagal di Hutan Rakyat SBD

Kepala UPT-RPH SBD,Marthen Bulu,S.Hut.

LOURA – PASOLAPOS.COM || Program reboisasi yang dilakukan di kawasan Hutan Rakyat Mata Likku, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Dugaan bahwa program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya mencuat setelah beberapa warga dan mantan pekerja program reboisasi mengaku hanya sebagian kecil lahan yang ditanami pohon, sementara sisanya dibiarkan kosong.

Bahkan, dari hasil pantauan lapangan, pohon yang ditanam tidak menunjukkan perkembangan signifikan, kecuali beberapa jambu mete yang tumbuh di dekat kebun warga.

Seorang warga Karuni yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat lokal awalnya dilibatkan dalam penanaman bibit.

Nuel Bombo,Pelaksana Kegiatan Reboisasi Lokasi Kehutanan Loura.

Nuel Bombo sebagai kasie perencanaan adalah pelaksana program reboisasi, dalam prosesnya, kelompok tersebut diberhentikan dan digantikan oleh pekerja dari luar desa.

“Kami sempat bersihkan dan tanami empat blok. Tapi tidak semua area. Setelah itu, kami tidak dilibatkan lagi,” ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis – RPH SBD,Marthen Bulu,S.Hut menyebutkan bahwa reboisasi telah dilakukan pada 2023–2024 dengan melibatkan masyarakat Karuni.

 

Namun saat ditanya soal rincian anggaran program, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

“Sudah dilaporkan ke pusat 100 persen,” katanya singkat.

 

Kondisi di lapangan bertolak belakang dengan laporan tersebut. Area yang disebut sudah direboisasi masih tampak gundul dan tidak menunjukkan adanya penanaman baru dalam skala luas.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan yang disampaikan ke pusat tidak mencerminkan realitas di lapangan.

 

Pemerhati lingkungan dan pegiat kehutanan lokal menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.

 

“Jika benar hanya sebagian kecil lahan yang ditanami, sementara laporan ke pusat sudah 100 persen, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sumba.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTT belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan reboisasi fiktif tersebut.

Tinggalkan Balasan