Koperasi Merah Putih Desa Kalena Wanno Resmi Dibentuk Melalui Pemilihan Terbuka

Inilah wajah pengurus Koperasi Merah Putih berdasarkan pemilihan langsung.

PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Pemerintah Desa Kalena Wanno, Kecamatan Kota Tambolaka, pada Selasa (28 Mei 2024) resmi membentuk Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari program nasional pembentukan koperasi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Desa Kalena Wanno menjadi salah satu dari 95 desa yang mendapatkan kuota pembentukan koperasi ini.

Proses pembentukan koperasi tersebut dilaksanakan melalui pemilihan secara terbuka, yang dihadiri oleh utusan dari tiga dusun di wilayah desa tersebut. Dalam pemilihan ini, masyarakat Desa Kalena Wanno secara demokratis memilih lima orang sebagai pengurus inti dan pengawas koperasi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.

Pemilihan ini sedikit diwarnai dinamika akibat adanya perbedaan pendapat di kalangan warga. Namun, berkat aturan dan regulasi yang menjadi acuan, proses demokratis tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan keputusan final yang disepakati bersama.

Adapun hasil pemilihan menunjukkan bahwa lima orang terpilih sebagai pengurus dan pengawas koperasi, dengan perolehan suara sebagai berikut:

  • Gerardus Bili Ngongo – 16 suara
  • Stefanus Rana – 10 suara
  • Agustina Gaina – 8 suara
  • Veronika Kana Talo – 6 suara
  • Lukas Nani Ngongo – 3 suara
  • Diana Fides Bengnge – 4 suara

Kelima nama tersebut akan menjadi perwakilan masyarakat dalam kepengurusan koperasi dan akan bertugas bersama Kepala Desa serta Ketua BPD dalam fungsi pengawasan.

 

Pengukuhan kepengurusan dilakukan langsung oleh Penjabat Kepala Desa Kalena Wanno, Ibu Damiana Dada Gole, yang menyampaikan harapan besar agar pengurus koperasi dapat bekerja secara kolektif dan membawa kemajuan nyata bagi desa. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan komitmen bersama demi masa depan ekonomi masyarakat desa yang lebih baik.

 

Pemerintah Desa Kalena Wanno juga menyatakan siap membantu pengurus dalam menyelesaikan seluruh persyaratan administratif untuk mendapatkan badan hukum koperasi, termasuk pengurusan akta notaris.

 

Pengurus Koperasi Merah Putih akan menetapkan sejumlah ketentuan bagi warga yang ingin bergabung sebagai anggota. Di antaranya adalah keharusan menyetor simpanan pokok, yang besarnya akan ditentukan kemudian melalui koordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait di tingkat kabupaten. Anggota koperasi akan mencakup aparat desa, anggota BUMDes, dan masyarakat umum.

 

 

Sementara itu, Paulus Malo Ngongo, Ketua BUMDes Kalena Wanno, menyampaikan bahwa proses demokrasi yang telah dijalankan dalam pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi awal dari perubahan besar dalam perekonomian masyarakat. Ia menyoroti pentingnya koperasi dalam mendukung sektor pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat Kalena Wanno merupakan petani.

 

 

Paulus juga memaparkan rencana program BUMDes yang akan mendukung gerak koperasi, antara lain membangun kandang ayam potong dan mengolah lahan hortikultura sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Pada tahun pertama, fokus akan diberikan pada pembangunan infrastruktur seperti kandang dan pengelolaan lahan. Selanjutnya, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat.


Redaksi | Pasolapos.com
Editor: Tim Redaksi Pasolapos

 

Tinggalkan Balasan