TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM — Masalah kehutanan di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kian memprihatinkan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan efektivitas anggaran reboisasi yang terus meningkat setiap tahunnya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Program tersebut disalurkan lewat dana Bapedas Dinas Provinsi untuk pelaksanaan di setiap kabupaten, termasuk Kabupaten SBD. Namun sayangnya, pelaksanaannya nyaris tidak berdampak positif secara nyata bagi masyarakat.
Program reboisasi yang diklaim demi kepentingan rakyat luas itu, sering kali tidak membuahkan hasil maksimal. Contohnya adalah program reboisasi di wilayah Mata Likku, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD, yang telah dilakukan dua hingga tiga tahun lalu. Pelaksanaan program ini disebut tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat melalui kelompok tani.
Salah satu ketua kelompok, yang dikenal masyarakat dengan nama Nino, mengungkapkan bahwa pada awal pelaksanaan program reboisasi ia memimpin kelompok beranggotakan 40 orang. Ia mengaku dipercayakan sebagai ketua kelompok, namun di tengah perjalanan terjadi masalah dalam pelaporan HOK (Hari Orang Kerja).
“Karena laporan HOK bermasalah, saya diminta mengganti uang sebesar lima juta rupiah. Saya sampai jual kambing untuk mengganti uang tersebut. Setelah itu saya mengundurkan diri,” ujar Nino.
Ia juga menyebutkan bahwa dari total lahan yang dijanjikan, hanya sekitar 60-75 hektare yang dilakukan reboisasi. Setelah dirinya berhenti, ia tidak lagi mengikuti perkembangan pelaksanaan program tersebut. Akibat pengunduran dirinya, sebagian besar anggota kelompok juga memilih mundur. Nino menambahkan bahwa sejak awal tidak ada keterbukaan soal anggaran dari UPT Kehutanan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dugaan pelanggaran makin menguat ketika masyarakat melihat bahwa hasil dari pelaksanaan reboisasi tidak menunjukkan dampak positif. Nino bahkan mengaku membayar langsung uang lima juta rupiah kepada salah satu pegawai UPT-RPH SBD, dan sejak saat itu ia memilih mundur. Program ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, hanya sebagian kecil lahan yang ditanami, sementara sisanya dibiarkan kosong.
Kepala Desa Luwa Koba, Mateus M. Dappa, yang dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa pohon-pohon reboisasi ditanam pada musim kemarau. “Tanaman pasti mati karena ditanam saat musim kering. Beberapa jambu mete tumbuh dekat kebun warga, dan itu dirawat sendiri oleh mereka,” katanya. Ia mengaku tidak mengetahui luas lahan maupun jumlah anggaran yang masuk dalam program reboisasi tersebut.
Warga Desa Luwa Koba dan Karuni juga menyampaikan kekecewaannya terhadap program ini. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami masyarakat Karuni tidak dilibatkan dalam kelompok reboisasi di Mata Likku. Justru pegawai dari kantor kehutanan seperti Nuel Bombo dan Paulus Wenamaya membawa orang dari luar desa untuk mengerjakan reboisasi.”
Menurutnya, program reboisasi seharusnya melibatkan kelompok masyarakat lokal. Namun dalam perjalanannya, ketua kelompok Karuni, yakni Nino, memilih mengundurkan diri karena masalah transparansi.
Saat ditemui di Kantor UPT RPH SBD pada Rabu (28/5/2025), tepat pukul 13.00 WITA, Kepala Unit Pelaksana Teknis – RPH SBD, Marthen Bulu, S.Hut, bersama Kasi Perencanaan, Nuel Bombo, menyatakan bahwa reboisasi telah dilakukan pada 2023–2024, yakni 100 hektare di Desa Karuni (Mata Likku) dan 50 hektare di Desa Luwa Koba. Namun saat dimintai penjelasan mengenai rincian anggaran, baik Marthen maupun Nuel Bombo enggan menjelaskan. Keduanya saling memandang dan mengaku lupa terhadap jumlah anggarannya.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan laporan tersebut. Area yang disebut telah direboisasi masih tampak gundul dan tidak menunjukkan tanda-tanda penanaman dalam skala luas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan yang disampaikan ke pemerintah pusat tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Yonis, mantan anggota DPRD asal Dapil Loura sekaligus pemerhati lingkungan yang juga aktif dalam kegiatan kehutanan lokal, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. “Jika benar hanya sebagian kecil lahan yang ditanami, sementara laporan ke pusat menyebut sudah 100 persen, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa masuk kategori pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya aparat penegak hukum dan kejaksaan untuk turun langsung menyelidiki dua lokasi reboisasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor UPT RPH SBD dikabarkan telah dipanggil oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Namun belum ada laporan atau tanggapan resmi dari pihak dinas provinsi terkait dugaan reboisasi fiktif ini.
(Redaksi Tim Pasolapos.com)












