KODI BANGEDO – PASOLAPOS.COM || Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat Daya (SBD) bersama Penjabat (Pj) Bupati SBD, Yohanes Oktovinaus, melaksanakan penyerahan sertifikat hak milik bagi masyarakat transmigrasi lokal di Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo.
Sebanyak 100 bidang tanah telah resmi disertifikasi dan diserahkan kepada warga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Pj Bupati SBD, Yohanes Oktovinaus, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga transmigrasi lokal.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Ini juga bisa menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi lahan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas resmi.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Kantor BPN SBD dan perangkat desa yang telah bekerja keras dalam proses pengukuran dan administrasi tanah hingga penerbitan sertifikat.
Kepala Kantor BPN SBD, Yusak Benu, menjelaskan bahwa program sertifikasi ini merupakan bagian dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia berharap, dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas ekonomi, termasuk kredit usaha.
“Tanah yang telah bersertifikat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, baik dari segi keamanan hukum maupun nilai ekonominya. Kami berharap warga dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak,” katanya.
Warga penerima sertifikat pun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah. Menurut mereka, sertifikat ini sangat berarti bagi masa depan keluarganya.
Selain penyerahan sertifikat, acara ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk menjual tanah mereka, tetapi menggunakannya untuk usaha pertanian atau kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Program sertifikasi tanah bagi warga transmigrasi lokal di SBD sendiri telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah daerah bersama Kantor BPN menargetkan lebih banyak bidang tanah yang akan disertifikasi dalam waktu dekat, terutama di wilayah-wilayah yang masih memiliki status kepemilikan yang belum jelas.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat.
Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut agar seluruh warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi lokal di Desa Waipadi dan sekitarnya dapat meningkat.
Pemerintah juga terus berupaya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan berbagai program lanjutan, termasuk pelatihan pertanian dan akses permodalan bagi warga.
(Paul/Red)