Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Terancam Dipecat

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia kini menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Federal Australia menemukan konten asusila yang melibatkan anak-anak di sebuah situs ilegal. Hasil investigasi internasional tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada AKBP Fajar. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Indonesia, ditemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan mantan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus ini.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKBP Fajar dari jabatannya. Sebagai langkah lanjutan, Polri juga menunjuk AKBP Andrey Valentino sebagai Kapolres Ngada yang baru untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan AKBP Fajar. Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam, dan yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers, Kamis (13/03/2025).

 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Masyarakat pun mengecam tindakan AKBP Fajar dan meminta agar hukuman yang setimpal diberikan kepadanya.

 

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Polri juga berjanji akan bersikap transparan dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus ini.

 

(Redaksi/Paul)

Tinggalkan Balasan