SBD,NTT, PASOLAPOS.COM – Advokat.Yubilate Piter Pandango,SH Menanggapi pernyataan Saudara Joni Sari yang menyebut bahwa pihak King Kevin belum melunasi pembayaran tanah di Kosi Karoso, Pantai Waimahi, saya perlu menyampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut tidak benar menurut fakta dan dokumen yang saya miliki.
Dalam video ini saya memperlihatkan bukti perdamaian yang dibuat di hadapan notaris tertanggal 9 dan 10 Januari 2026 yang ditandatangani para pihak, yaitu keempat ahli waris dan Saudara JUD selaku kuasa jual.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, persoalan yang ada saat itu telah diselesaikan sesuai isi perdamaian yang dibuat.
Saya juga menjelaskan bahwa saya pernah menjadi kuasa hukum para ahli waris dan telah berupaya memperjuangkan hak-hak mereka.
Namun kemudian mereka memilih jalan sendiri, mencabut kuasa secara sepihak, meminta pengembalian dokumen SHM sesuai prosedur yang ditentukan, serta melaporkan saya ke Polres SBD terkait pengamanan SHM yang sebelumnya saya ambil dari kantor notaris untuk diamankan.
Karena kuasa saya telah dicabut, saya menghormati keputusan tersebut.
Selanjutnya para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara langsung dengan Saudara JUD selaku kuasa jual.
Dalam proses perdamaian tersebut juga terdapat bantuan sukarela dari pihak King Kevin demi tercapainya perdamaian dan kelancaran proses administrasi selanjutnya.
Pernyataan ini saya sampaikan bukan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,”Ungkap Yubilate kamis,25 juni 2026.
S.P.M/PS






