PELAKU PEMUKULAN TERHADAP WARTAWAN SUDAH DITERAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

 

Sumba Barat Daya, Pasolapos.com===Hari ini(26/2/6/2026) Pres realis Resmi di aula Polres SBD menyampaikan pesan kepada awak media yang hadir dalam pres realis,Penetapan pelaku 3 Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan di RSUD Redabolo.

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di RSUD Redabolo beberapa waktu lalu.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh pihak Kepolisian dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Ruang Aula Mapolres SBD pada Jumat sore (26/6/2026).
Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjo, S.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres SBD, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengerucutkan tiga nama sebagai pelaku utama.

“Kasus pemukulan terhadap rekan wartawan sudah kami tetapkan tersangkanya. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku utama, hal ini berdasarkan sejumlah data, bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan,” ujar Kompol Marthin Ardjo di hadapan awak media.

Dari ketiga tersangka yang dikantongi pihak kepolisian, dua di antaranya berinisial “YB” dan “BT”. Sementara itu, satu tersangka lainnya”ADK” ini dilaporkan belum bisa ditahan karena masih dalam keadaan sakit.

Pihak Polres SBD menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi tegaknya keadilan.

Gunter Guru Meha ketika di tanya setelah selesai pres realis resmi dari Polres SBD menyampaikan segala usaha yang di lakukan oleh Polres SBD terhadap penetapan 3 pelaku,Gunter menuturkan bahwa penantian begitu lama hari ini saya bangga dan bahagia atas penetapan 3 tersangka yang memukul saya saat tugas peliputan di RSUD Redambolo saat kunjungan Menteri Kesehatan.

Redaksi: PAUL

Tinggalkan Balasan