Oleh Agustinus B. Wuwur
Kepala Biro Pasolapos Sumba Barat/Ketua KOMSOS
Paroki St. Petrus dan Paulus Waikabubak
Dalam rentang sejarah 29 tahun KSP Kopdit Ine Ebu telah menorehkan keberhasilan yang dirasakan oleh anggota secara khusus, maupun masyarakat pada umumnya yang dilayani dalam pengelolaan keuangan yang menguntungkan secara ekonomi , juga sosial kemasyarakatan. Embrio dari Kelompok Arisan Keluarga Ngada yang dirintis tahun 1997, serta kelompok studi tabungan ajang uji coba tahun 2010 telah membesarkan KSP Kopdit Ine Ebu yang tetap esksis hingga sekarang dan selanjutnya.——-
Kegiatan-kegiatan sebelum RAT antara lain : telah dilaksanakan Pra RAT di 8 Tempat Pelayanan (TP) : 1. Gaura. 2. Kadula. 3. Ole Dewa. 4. Gokat. 5.Wetana. 6. Weeluri. 7. Rita Baru. 8. Bali Ledo. Juga misa syukur dipimpin oleh Rm. Yeremias Aquino Nazuli (27/3/2026) berlangsung di aula KSP Kopdit Ine Ebu dihadiri panitia RAT. Rm Jery demikian ia biasa disapa, saat berkotbah menjelaskan pentingnya berdoa dan bekerja, dua hal yang perlu diperhatian apabila ingin maju dalam hidup ini. Selain itu orang juga perlu bijaksana dan sabar dalam bekerja. Motivasi pada diri sendiri agar mampu mengelola keuangan dengan baik sesuai prioritas kebutuhan.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Ine Ebu Tahun Buku 2025 berlangsung (28/3/2026) di aula KSP Kopdit Ine Ebu di Waikabubak, Sumba Barat,NTT, dengan pimpinan sidang Paulus Ndara Gallu, dan sekretaris sidang, Yustinus Lelu Bulu. Ketua Panitia RAT, Kristorius W. Nuga saat sambutan menyampaikan beberapa hal penting : bahwa sesuai AD/ART RAT dilaksanakan secara konsisten berdasarkan nilai-nilai demokrasi, kesejahteraan, solidaritas, dan kesetaraan.
Selain itu perlu keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kejujuran. Ia pun mengajak peserta RAT untuk senantiasa menghidupi nilai-nilai tersebut dalam relasi sosial sebagai aktualisasi diri dalam suatu Gerakan Credit Union pada KSP Kopdit Ine Ebu. Kristorius menyampaikan bahwa pelaksanan RAT punya landasan hukum : Undang-undang Nomor 25 tentang koperasi. Permenkop Nomor 19/Per/MA.KUKM/9/2015 tentang penyelenggaraan RAT Koperasi, AD/ART KSP Kopdit Ine Ebu, SK Pengurus Nomor 03/01/SK/KSP Kopdit IE/III,2026 Tanggal 03 Maret 2026, tentang Panitia Pelaksana RAT Tahun Buku 2025.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Ine Ebu, Antonius D. Lawe saat sambutan menginformasikan bahwa tahun buku 2025 jumlah anggota KSP Kopdit Ine Ebu 1.921 orang , dan diupayakan menjadi 2000 anggota. Ia mengimbau agar baik para pengelola : pengurus, pengawas, manejer serta staf manejemen, dan anggota bekerja keras dari tahun ke tahun mengembangkan koperasi ideal. Jumlah anggota pun menjadi target namun kualitas anggota perlu diperhatikan secara serius untuk tumbuh kembangnya KSP Kopdit Ine Ebu. Diharapkan peningkatan kualitas organisasi dengan sinergisitas pengurus, pengawas, manejer dan staf manejemen bekerja lebih maksimal demi kepentingan anggota.
Wakil Ketua I Puskopdit Sumba, Laurensius Juang yang mewakili Ketua Puskopdit Sumba, memberi apresiasi kepada pengelola KSP Kopdit Ine Ebu, bahwa dari tahun ke tahun KSP Kopdit Ine Ebu mengalami kemajuan, hal tersebut terbukti dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap KSP Kopdit Ine Ebu. Selanjutnya pengelola KSP Kopdit Ine Ebu perlu memperhatikan pilar-pilar penting penting dalam berkoperasi antara lain : Pilar kelembagaan : fokus pada penguatan struktur organisasi, tata kelola yang profesional, transparan, penguatan manejemen internal.
Pilar usaha : memilliki usaha yang kompetitif, memberikan nilai tambah, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Selain itu pilar keuangan : memastikan kecukupan permodalan dan kesehatan keuangan mendukung aktivitas usaha anggota secara berkelanjutan. Dan, pilar pengawasan yang efektif, mandiri, dan transparan oleh anggota untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi.
Ketua Dekopinda Sumba Barat, Riswan Ishak saat sambutan menyampaikan proficiat kepada KSP Kopdit Ine Ebu atas terlaksananya RAT secara teratur sebagai indikator sehatnya koperasi. Dekopinda dalam tugasnya membantu mengambil alih hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh koperasi. Ia mengimbau agar perkuat tata kelola koperasi, dan bisa mengadopsi teknologi informasi untuk efisien dan efektifnya pengelolaan koperasi secara profesional, dan mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat.
Kadis Koperindag Kabupaten Sumba Barat Agustinus Elia Jaha, SH; saat memberikan sambutan dan membuka dengan resmi RAT KSP Kopdit Ine Ebu Tahun Buku 2025, mengemukakan bahwa RAT merupakan agenda penting bagi koperasi untuk membahas dan menetapkan pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat 1 : Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 tahun, dan Pasal 23 RAT menetapkan : 1) Anggaran Dasar. 2) Kebijakan umum di bidang organisasi manejemen, dan usaha koperasi. 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas. 4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; serta pengesahan laporan keuangan. 5) Pengesahan dalam pelaksanaan tugasnya. 6) Pembagian sisa hasil usaha. 7) Penggabungan , peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola koperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan , perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pada pasal 21 ayat 2 huruf b, mengamanatkan bahwa pada aspek kelembagaan perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas dan pengelola melalui uji kompetensi dan sertifikasi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi dan Profesi.
Pelaksanaan RAT yang berlangsung dari pagi hingga sore hari berjalan tertib dan lancar dipandu oleh Pimpinan Sidang Paulus Ndara Gallu , dan Sekretaris Sidang Yustinus Lelu Bulu. Berbagai tanggapan dan saran dari peserta RAT telah memberi kontribusi berguna bagi tumbuh kembangnya KSP Kopdit Ine Ebu yang semakin mantap, dengan adanya Akta Pendirian KSP Kopdit Ine Ebu Nomor 01/Tanggal 25 April 2025 tentang perubahan Anggaran Dasar Kopdit Ine, dapat mengembangkan perluasan di berbagai tempat di Indonesia. Suatu kemajuan yang patut dibanggakan, dan membutuhkan kerja keras dan kerja cerdas.
Ketua Pengawas KSP Kopdit Ine Ebu, Paulinus Sukur, pada RAT Tahun Buku 2025, memberi gambaran tentang tujuan pengawasan/pemeriksaan antara lain : 1. Mengendalikan koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Meningkatkan citra dan kredibilitas koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola dana dari anggota, berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. 3. Mengontrol kinerja pengurus dan manejemen. 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi. 5. Mendorong pengelolaan koperasi mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.






