89 Proposal Pengusulan Pemekaran Menanti Verifikasi.

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM – Untuk mempersempit wilayah pelayanan sebuah desa tentunya mempunyai kriteria , dalam hal ini melakukan pemekaran sebuah wilayah desa dengan berdasarkan ketentuan permendagri nomor 1 tahun 2017 bahwa itu bukan wacana tetapi akan mengacu pada ketentuan yang mesti dipenuhi oleh semua desa, karena kalau tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan serta syarat yang harus dipenuhi adalah yang pertama ada pernyataan dari kepala desa induk bahwa kepala desa induk harus relakan 30% dari dana ADD untuk desa persiapan . Yang kedua harus ada lokasi . Yang ketiga harus ada peta desa , dimana peta desa tersebut yang di akui oleh Negara dalam hal ini Badan Information dan Giografis ( BIG ) Bogor . Yang ke empat adalah jumlah penduduk nya( 1000 atau 200 KK ) dan ini sebagai syarat pemekaran desa dan anggaran pemekaran jelasnya beraumber dari dana APBD berdasarkan usulan pemerintah tingkat kabupaten Sumba Barat Daya . Sekali lagi bahwa pemekaran berdasarkan ketentuan permendagri nomor 1 tahun 2017 manakala memenuhi syarat diperbolehkan.

Drs.Dominggus Bulla,S.Mi..,Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD diruang kerjanya.

Untuk sementara saat ini sudah 89 proposal pengusulan pemekaran yang ada di tangan kami sebagai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat kabupaten Sumba Barat Daya . Oleh karena itu manakala sudah sampai dengan jadwal untuk diferifikasi maka semua berkas atau proposal pengusulan kami akan tindaklanjuti ke BIG dan tentunya penentu lolos dan tidaknya usulan pemekaran tersebut penentu tentunya dari Bogor yakni di Badan Information dan Geografis .

Yadi Baleko, Kabid DInas PMD SBD.

Yadi Beleko sebagai Kabid PMD kabupaten Sumba Barat Daya yang dimintai keterangannya belum lama ini kaitan 89 Proposal pengusulan pemekaran desa tingkat kabupaten Sumba Barat Daya yang sudah ditangani menjelaskan bahwa berdasar aturan permendagri nomor 1 tahun 2017 adalah yang pertama jumlah Kepala Keluarga maksimal 200 ( KK ) dan jumlah penduduk berdasar ketentuan sebanyak 1000 penduduk . Ketentuan yang kedua adalah bahwa harus ada peta desa dimana peta tersebut yang dimaksud adalah peta dess sebelum mekar ,peta desa mekar,dan peta desa induk yang nantinya akan dibuat oleh Badan Information dan Geografis dibogor serta jumlah penduduk masing-masing desa yang mekar adalah yang dikeluarkan oleh Dukcapil , Luas lokasi , dan harus membuat kesepakatan batas desa dan yang turun mengukur batas wilayah adalah petugas dari BIG dan harus ada berita acara dan dalam waktu dekat kami sudah kebogor untuk mengantar sejumlah proposal pengusulan pemekaran serta membuat segala rencana dan juga persyaratan ini manakala tidak dipenuhi maka desa yang bersangkutan tidak lolos , dan yang terakhir bahwa anggrannya akan bersumber dari dana APBD , ungkapnya mengakhiri ……

 

Red(Paul/Eman Lendu).

Tinggalkan Balasan