Site icon Pasola Pos

Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Oknum Kades & PNS

PASOLAPOS.COM – PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERTEMPAT DI KEJAKSAAN NEGERI SUMBA BARAT OLEH PERSONIL UNIT TIPIDKOR SATRESKRIM POLRES SBD.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya bersama dua tersangka tersandung korupsi di Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah dilaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Personil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) tersebut di pimpin oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya an. AIPDA MAXEN NOMLENI bersama (tiga) orang anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Adapun identitas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut antara lain sbb :

Penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut berakhir pukul 16.00 Wita, berjalan aman, tertib dan lancar.

Giat Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka atas nama BANI PUU POTTO di lakukan atas dasar Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor : B-2077/ N.3.20/Ft.1/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat Pengantar Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/690/X/2022/SEK KB, tanggal 27 Oktober 2022.

Untuk tersangka an. EDMUND WONDA METE alias EDMUNDUS WONDA METE tersebut di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor : B-799/ N.3.20/Eoh/Fd.1/04/2022, tanggal 11 April 2022 dan Surat Pengantar Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/ 689 / X /2022/RES SBD, tanggal 27 Oktober 2022.

Exit mobile version