Wakil Bupati Sumba Barat WAIKABUBAK,PASOLAPOS.COM –-Sampai sekarang ini belum ada penyelesaian Persoalan tanah di Desa Baliloku,Kecamatan Wanno Kaka,Kabupaten Sumba Barat,sampai pada komisi A DPRD Sumba Barat ikut membicarakan bahkan sampai memanggil Badan Pertanahan Sumba Barat tetap juga sampai saat ini belum ada titik penyelesaian.

Masalah ini mengundang pembicaraan dari Wakil Bupati Sumba Barat Jhon Lado,berpendapat tentang konflik tanah antara Datu Riddi bersama keluarganya dengan Duangu Mangga Kades Weehura yang berlokasi di Desa Baliloku, tetap menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Wakil Bupati saat di temui di Kodi pada Hut Ke-64 NTT (20/12/2022) berpendapat;
“saya mendengar dan membaca di media,dirinya mengaku bahwa mereka ini satu bapak beda mama,sebenarnya Datu Riddi status anak walaupun mereka satu bapak”, ucapnya.
Jhon Lado menjelaskan ketika ditanya apakah sistem pembagian tanah istri pertama atau istri keberapa dirinya menguraikan bahwa;
“sistem seperti itu saya tidak tahu apakah ada pembagian seperti itu, apakah sudah ada pembagian sejak almarhum orang tuanya mereka yang bertikai atau maupun dari kakek sudah ada pembagian saya tidak tahu seperti apa mereka.Sesungguhnya antara Datu Riddi bersama kawan-kawan dan Duangu Mangga mereka BERKELUARGA harusnya insaf bersama bahwa status istri pertama atau istri keberapa mempunyai hak yang sama,kalau belum ada pembagian lokasi tanah tersebut dari almarhum mereka”,jelas Jhon.
Sebagai Wakil Bupati dirinya berharap agar persoalan tersebut terselesaikan dengan baik.
“Saya berharap,agar persoalan ini jangan berlarut perlu kedua keluarga duduk bersama untuk membicarakan jalan yang terbaik demi kedamaian kedua keluarga”, ucapnya.
lalu kemudian, ditanya apakah sudah terbit sertifikat ?
Wakil Bupati menjelaskan kronologis bahwa dirinya sudah memanggil bagian pengukuran tanah dari staf kantor pertanahan atas nama frengki sesungguhnya yang diajukan cuman satu haktar lalu dalam perjalan di lapangan jadinya 26 haktar.
Menurut Wakil Bupati Jhon Lado ketika memanggil Tim pengukur yang bernama Frengki dia mengatakan “batal demi hukum”. Namun perjalanan waktu, Jhon Lado merasa heran proses seperti apalagi ? masih terbit sertifikat saya tidak mengerti lagi,bernada tanya.
Penjelasan dari Wakil Bupati bahwa pernyataan batal demi hukum di sampaikan oleh frengki dari Badan Pertanahan Sumba Barat ketika di panggil oleh wakil bupati Sumba Barat,tetapi kapan waktu dipanggil tidak ada perincian di sampaikan oleh Jhon Lado.
Dirinya berharap sebagai Wakil Bupati Sumba Barat kepada kedua keluarga yang bertikai agar dapat terselesaikan masalah keluarga tersebut.
“saya sudah perintahkan Camat untuk memediasi agar tidak sampai mencuat ke permukaan berlarut-larut,masalah tersebut saya sedang selusuri ternyata masalah bukan lagi pada Datu Riddi dan Duangu Mangga terjadi segitiga lagi ini lokasi,sambil menunggu proses pencarian untuk mediasi namun tetap saja sertikat terbit”,kesal Wakil Bupati.
Lanjutnya,kalau masih masalah jangan diterbitkan dulu sertifikat,selama dalam persoalan obyek lokasi yang dimaksud apabila sudah ada penyelesaian di kantor Camat baru diterbitkan sertifikat.
“Saya sudah perintahkan camat untuk lakukan mediasi sampai persoalan ini bisa selesai tidak sampai mencuat keluar,belum selesai masalah tanah kenapa sertifikat tetap terbit ?,tanya Jhon bernada kesal.
Ketika ditanyakan apabila dirinya dimintai secara khusus untuk mediasi antara keluarga Datu Riddi dkk dengan Duangu Mangga, Kades Baliloku.
“saya siap melakukan mediasi demi kedua keluarga penuh damai,sejuk dan kondusif,sampai tuntas”,pungkas wakil Bupati,Jhon Lado.
(Red***Paul)