Waikabubak-Pasolapos.Com. Sejak lama Rumah makan Richard menantikan jawaban atas tagihan sisa uang makan dari Sekwan DPRD Kabupaten Sumba Barat, sampai kini pihak RM. Richard belum mendapat tanggapan yang pasti dari pihak Sekwan Sumba Barat.
Pengakuan pengelola Catering Richard, Fransiskus W. N. Bahwa dirinya sudah layangkan somasi yang pertama dan telah melakukan pendekatan kepada pemerintah Kabupaten Sumba Barat, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang pasti.
” kami ini modal tidak ada lagi. surat somasi kedua kami ini, kalau belum ada solusi dari Sekwan DPRD dan tidak ada tanggapan pasti sampai batas waktu surat somasi yang dilayangkan tersebut, saya sebagai pengelola Warung Makan Ricard akan bawa ke ranah hukum.” jelas Frsns.
Diungkapkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Barat telah memesan catering makanan sejak 18 Agustus 2021, bahkan terakhir pada 07 Januari 2022. Pemesanan catering makanan ini untuk keperluan berbagai kegiatan pertemuan di lembaga DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Biaya pesanan catering makanan tersebut total berjumlah Rp. 170.142.460, dan telah terbayar sebesar Rp. 80.117.090 pada tanggal 10 Desember 2021. Lalu dari pertemuan dengan Sekwan pada tanggal 27 Januari 2022 terbayarkan sejumlah Rp. 3.500.000 dan masih tersisa sejumlah Rp.75.186.150 yang belum terbayarkan sampai saat ini.
” Kami sudah berupaya menagi lewat Sekwan DPRD Kabupaten Sumba Barat. Johanis Niga Leidju menanggapi bahwa dirinya masih baru menjabat (Sekwan). Jawabannya lagi, bahwa ia sudah lakukan koordinasi dengan Pimpinan. Itu saja jawaban Sekwan yang kami terima saat itu,” tutur Frans.
Lanjutnya, Kami bahkan layangkan somasi pertama pada 09 Maret 2022, tetapi tidak membuahkan hasil. Sampai somasi kedua ini belum juga ada tanggapan, semoga dengan somasi kedua ini dapat ditanggapi dengan baik, harap Frans.
Frans berharap dan meminta agar tunggakan biaya makan-minum sejumlah yang disebutkan agar segera dilunasi secara tunai maupun via transfer ke rekening manajer pengelola, sebelum batas waktu hingga 06 April 2022. kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Barat diminta untuk melaksanakan somasi tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah somasi diterima.
Menurut pengelolah, kepada media hari Senin (4/4/2022) apabila dalam waktu yang ditentukan, belum ada jawaban dan tanggapan untuk penyelesaian janjinya baik perdata maupun pidana maka kasus ini akan di bahwa ke ranah Hukum.
Adapun Somasi yang dilayangkan ,tembusan dikirim ke sejumlah pihak. Diantaranya, Bupati Sumba Barat, Ketua DPRD Sumba Barat, Sekda Sumba Barat, Polres, dan Pengadilan Negeri Sumba Barat.
“Termasuk beberapa media adalah somasi terakhir kami.” ucap Frans Mengakhiri.
(Red.Pasola Pos.Com)