Tuai BLTD Dan Instalasi Meteran Baru,Warga Lapor Kades Panenggo Ede Ke Polres SBD.

Tambolaka – Pasolapos.com,Lima orang warga mendatangi kantor Polres SBD yakni, Yohanes Mone, Daud Gheda Rangga, Hermanus Hekka Ate, Antonius Mone dan Hermanus Danga Ole berasal dari desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT ( Rabu, 20/01/21).


Lima orang warga Desa Panenggo Ede tersebut menyambangi Polres SBD guna melakukan pengaduan yakni, terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) TA 2020 dan beberapa unit meteran T.A 2020 yang belum kesampaian pada beberapa penerima manfaat.
Dalam keterangannya Herman menuturkan bahwa Lodowik Ana Lalo selaku kepala desa Panenggo Ede tidak memberikan BLTD sebagai haknya selama empat bulan, juga meteran baru instalasi tidak terpasang, sedangkan warga lainnya sudah kebagian dan terinstalasi.

Adapun Antonius Mone yang dimintai keterangannya ole media ini di kantor Polres SBD terkait BLTD, mengatakan bahwa kades Panenggo Ede Lodowik Ana Lalo telah memberikan BLTD yang tujuh bulan sedangkan yang belum diberikan masih sisa dua bulan.


Anton menuturkan bahwa hasil Musdes tahun 2020, meteran tersedia sebanyak 45 unit, namun yang sampai di tangan penerima hanya 21 unit. Juga RLH ( Rumah Layak Huni ) yang berjumlah 10 unit, sementara yang terealisasi dilapangan, masyarakat penerima manfaat atau fisik hanya mendapatkan pasir sedangkan bahan lainnya tidak kesampaian sampai saat ini,tuturnya.

Masyarakat Desa Panenggo Ede yang mengadu tersebut berharap bagaimanapun juga agar semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
Anton menambahkan lagi bahwa setelah melapor di Polres SBD ini dan bila bukti pelaporannya sudah di keluarkan oleh penyidik Polres SBD, maka mereka akan beralih langkah ke kantor Dinas PMD kab. SBD dan kantor DPRD kabupaten SBD guna melaporkan perbuatan kepala desa yang sangat merugikan dengan mengklaim BLTD yang merupakan hak masyarakat.

Anton menegaskan lagi kepada Media bahwa ” Hal yang sama di polres, kami minta agar DPRD maupun dinas yang bersangkutan dapat mengaudit secepatnya persoalan desa Panenggo Ede terkait BLTD dan beberapa unit Meteran yang di gelapkan oleh kepala desa. Bagaimanapun juga kepala desa harus diproses sesuai aturan yang berlaku , karena perbuatannya terkait BLTD ini masuk rana penipuan dan korupsi,tegas Anton mengakhiri …

(Tim Pasolapos)

Tinggalkan Balasan