Tambolaka,Pasolapos.com – Guna memenuhi kebutuhan dasar beberapa masyarakat khususnya di Desa Ate Dalo,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.Kepala Desa Ate Dalo Melkianus Longo,pada Tahun 2018 telah melakukan penganggaran pengadaan 3 unit meteran listrik untuk tiga orang pelanggan masing-masing :
1 . Martinus Rehi Katoda,kampung Renno,Dusun 1 Desa Ate Dalo.
2 . Martinus Dara Bengo,
3 .dan Dominggus.
Tiga unit meteran listrik yang diperuntukan pada tiga orang kepala keluarga Desa Ate Dalo bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menelan anggaran Dana Desa sebesar 16 juta pada 3 unit meteran listrik tersebut.Namun 3 unit meteran listrik instalasi pemasangan dari petugas bagian lapangan PLN Rayon Sumba Jaya molor hingga di Tahun 2021 tepatnya pada bulan April kini.
Dengan molornya 3 unit meteran listrik yang diperuntukan bagi 3 orang Kepala Keluarga hingga pihak penerima melakukan pengaduan pada awak Media serta terkuak persoalan,pihak petugas bagian lapangan dari PLN Rayon Sumba Jaya tidak mau persoalan ini dipublikasikan hingga melakukan gugatan dan pengancaman terhadap wartawan yang meng-upload berita terkait 3 unit meteran listrik tersebut.
Karena adanya gugatan pengancaman dari petugas PLN,wartawan melakukan perlindungan dan melapor persoalan ini pada Sentra pelayanan Kepolisian terpadu Polres Sumba Barat Daya tertanggal 13 April 2021,sekitar pukul 14:20 WITA.
Namun apa yang diharapkan?,Martinus Longo sebagai kepala desa Ate Dalo telah menuai temuan pengendapan tiga unit meteran listrik yang dianggarkan dari Dana Desa 2018 hingga saat ini telah terkuak kepermukaan oleh awak media bahwa tiga orang warga yang mestinya sudah merasakan manfaat pengadaan meteran listrik yang pada akhirnya molor sampai di Tahun 2021 dengan menuai persoalan besar.
Dibalik euforia Tahun 2018 sudah terlewatkan hingga berjalannya tahun 2021,berdasarkan pengaduan tiga kepala keluarga pada awak Media bahwa baru terpasang satu unit meteran listrik dengan menuai persoalan besar yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni;(A) salah seorang petugas PLN bagian lapangan Rayon Sumba Jaya dengan melakukan pengancaman pada salah seorang awak Media Suara Indonesia.com,tertanggal 12 April 2021 sekitar Pukul 18:33 WITA.
Akibat serangan pengancaman yang dilakukan (A) sebagai petugas lapangan PLN Rayon Sumba Jaya,awak media tersebut pada selasa 13 April 2021,sekitar pukul 14:20 WITA,telah melaporkan ke Sentra pelayanan Kepolisian terpadu untuk melaporkan kejadian pengancaman dari terlapor berinisial (A)sebagai petugas bagian lapangan.
Guna membenarkan persoalan ini,Martinus Longo sebagai Kepala Desa Ate Dalo yang dimintai tanggapannya terkait tiga unit meteran listrik menjelaskan bahwa benar 3 unit meteran tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2018.Namun karena petugas PLN bagian lapangan dalam kesibukan yang beruntun akhirnya barusan dipasang tahun ini (2021) dan juga jarak lokasi yang dioperasi sekitar 200 meter,ungkapnya.
Dan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor SLTP/52/RES.I.6/IV/2021/NTT/RES.SBD Serta laporan polisi nomor LP.B/53/RES.1.24/IV/2021/NTT/RES.SBD.Tentang tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terlapor yang berlokasi di Dusun 1,Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya,NTT.
Pihak terlapor yang melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan sudah jelas bahwa akan disangsikan pasal 335 KUHP …..(Tim Pasolapos).