LOURA – PASOLAPOS. COM || Anggota DPRD Sumba Barat Daya (SBD) dari Fraksi PDI Perjuangan, Stefanus Loba Geli, menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di Pantai Mananga Aba, Desa Karuni, Kecamatan Loura, tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, Pantai Mananga Aba merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di SBD yang harus dilindungi dari kerusakan lingkungan.
Pemerintah Daerah (Pemda) SBD juga telah memasang plang larangan terhadap penambangan pasir ilegal di sepanjang kawasan pantai tersebut.
“Kita tidak bisa membenarkan aktivitas penambangan pasir di Pantai Mananga Aba, karena itu adalah kawasan wisata. Selain itu, sudah ada larangan resmi dari Pemda,” ujar Stefanus Loba Geli.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan lokasi alternatif untuk pengambilan pasir, seperti di Lete Konda, Kecamatan Loura, serta di beberapa titik lain, termasuk Kecamatan Kodi dan Kecamatan Kodi Utara.
Stefanus berharap masyarakat dan pihak terkait bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar lingkungan tetap terjaga dan sektor pariwisata SBD tidak terdampak negatif akibat eksploitasi pasir yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita lindungi Pantai Mananga Aba agar tetap indah dan bisa menjadi daya tarik wisata bagi banyak orang,” pungkasnya.
Sebelumnya Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang telah merusak kawasan pantai.
Namun, yang paling mengejutkan dari operasi ini adalah fakta bahwa dua pelaku yang diamankan ternyata masih anak-anak!
Segalanya bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada sesuatu yang tak beres. Beberapa truk besar mondar-mandir di tepi pantai, sementara sekelompok orang terlihat sibuk menggali pasir dengan alat sederhana.
Tim Satreskrim Polres SBD segera bergerak dan pada Rabu, 22 Januari 2025) pukul 14:27 Wita, mereka tiba di lokasi.
Benar saja, 15 orang tengah asyik menggali dan mengangkut pasir ke dalam tiga dump truck.
Saat petugas datang, beberapa di antara mereka mencoba melarikan diri, tetapi tak satu pun yang berhasil lolos.
Dari 15 orang yang ditangkap, polisi dibuat terkejut karena dua di antaranya masih di bawah umur.
Bocah-bocah ini, berinisial MCMM dan JJP, rupanya ikut bekerja membantu orang tua mereka dalam menambang pasir ilegal.
Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati, Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae menjelaskan keputusan unik yang diambil kepolisian.
“Kami memahami bahwa mereka hanyalah anak-anak yang tidak sepenuhnya mengerti dampak dari tindakan ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulangkan mereka agar tetap bisa bersekolah,” ungkapnya.
Namun, 13 pelaku lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, dengan ancaman lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

