PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA,Bagi kalian yang ingin menjadi Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan, kalian siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) akan melakukan perekrutan pada awal tahun 2023.
Perekrutan Panwas Desa dan Kelurahan itu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Sebab, Pemilu adalah salah satu agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara termasuk Panwas Desa/Kelurahan.
Dengan demikian, Panwas Desa/Kelurahan dibentuk untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting itu.
“Awal tahun 2023 akan melakukan perekrutan Panwas Desa/Kelurahan,” kata Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka kepada Wartawan di kantornya di Kelurahan Langga Lero, Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 21 Oktober 2022.
Nikodemus mengatakan, jumlah Panwas Desa/Kelurahan yang akan melancarkan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang berjumlah 175 orang.
“Setiap Desa/Kelurahan satu orang. Jadi ada 2 Kelurahan dan 173 Desa,” katanya.
Nah, untuk menjadi Panwas Desa/Kelurahan perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Panwas Desa/Kelurahan tersebut.
1. Surat lamaran
2. Daftar riwayat hidup
3. KTP
4. Pas foto
5. Ijazah
6. Surat keterangan sehat
7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apa bila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
8. Surat pernyataan
Kemudian, bagaimana dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan.
Sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban Panwas Desa/Kelurahan.
1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik Pemilu
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- Pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kampung/Desa/kelurahan
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Sementara itu wewenang Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan adalah:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kampung/Desa/Kelurahan. Ini dia jabarannya:
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
3. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan.