TIM Survei Desa Weeranna Kecamatan Kota Tambolaka.
Pasolapos.com,Tambolaka –Sehubungan dengan proses penataan dan pembentukan desa baru atau mekar di kabupaten SBD yang sudah terproses selama beberapa dekade akhir akhir ini.
Dan pada hari ini Senin,(13/6/2022),bertempat di Desa Weeranna, Kecamatan Kota Tambolaka,di rumah bapak Milan selaku toko masyarakat di kampung Kalouwa,tim yang telah turun survei dari Dinas PMD Provinsi NTT, Herlina Ursula N. Jediul,S.IP dan bersama tim Dinas PMD Kabupaten SBD Andreas N. Kaleka,S.Sos.,Imelda T. Wini dan Ibu Elisabet Loru Kii, untuk sedikit memberikan pandangan mengenai proses penataan dan pembentukan desa baru atau desa mekar di Desa Weeranna yang adalah sebagai desa induk,yang sudah terukur dari banyak jumlah penduduk.
Adapun Tim dari dinas PMD Provinsi yaitu Ibu Herlina bersama staf dari dinas PMD Kabupaten SBD.Herlina menyampaikan prosedur tentang tata cara penetapan dan proses pemekaran desa baru mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk memenuhi permintaan dari pemerintah daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dan datang untuk memberikan sedikit gambaran bagaimana tata cara pembentukan dan penataan desa baru.
Ursula menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa baru.
- Usia desa,artinya dilihat dari umur desa tersebut kalau sudah lama berarti sudah bisa di proses menjadi desa mekar.
- Jumlah penduduk,dalam poin ini sudah diatur dalam aturan Permendagri pasal 1 Tahun 2017 tentang penataan desa dan pasal ini mengatur semua tentang peraturan Desa, Kabupaten, dan Provinsi.
- Luas wilayah dicalon desa mekar,
- Cakupan wilayah,Artinya berapa dusun yang masuk dalam wilayah desa persiapan mekar.
- Potensi-potensi yang ada di desa, misalnya potensi SDM, Berapa jumlah penduduk sehingga bisa di petakan berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat penghasilan dan religi.
- Hubungan sosial masyarakat.
- Syarat administrasi.
- Batas wilayah Administrasi pembentukan desa baru dan dituangkan dalam berita acara mengenai berbatasan dengan desa desa mana.
- Potensi Alam yang ada di dalam desa persiapan atau yang didesa mekar.
Herlina juga berpesan agar semua masyarakat harus mampu bekerja sama dan saling mendukung agar apapun yg di rencanakan dapat memperoleh dan tercapai dengan baik.
Ada juga pertanyaan dari sekdes Weeranna, jika sistem pemerintahan desa itu tidak berjalan,apakah desa itu di diskualifikasi atau dibatalkan ??.
Jawaban dari ibu herlina selaku tim survei mengatakan kalau kita sudah jadi desa persiapan berarti masi ada penilaian dalam jangka waktu 1-3 tahun. Sedikit bocoran bawa yang dinilai adalah sistim pemerintahan berjalan atau tidak.
Misalnya bapa ibu tidak mau datang sebagai desa persiapan untuk melakukan urusan administrasi, karna tdk semua hal kami urus dan kami masih bisa beri dispensasi, tapi setidaknya dalam sistem pemerintahan di desa persiapan itu harus berjalan. Karna apa? Ada laporan yang dibuat oleh pejabat. Laporan itu yang dinilai betul atau tidak itu berjalan,pernah tidak dia mengeluarkan surat,biar sifatnya surat pengantar tapi dia tetap menyelenggarakan karna, desa persiapan ini disiapkan menuju desa devenitif atau sebuah desa baru, jadi pemerintahnya harus berjalan dan berproses,imbuh ibu herlina.
Turut hadir dalam pertemuan Kades Weerena, Martinus Lede Todo, Sekdes Benediktus Ere, Donis (BPK Dikta) beserta aparat dusun serta masyarakat dari Calon Desa persiapan Pemekaran Larakako. Salah satu anggota masyarakat yang turut hadir dalam kunjungan dari tim Dinas PMD Provinsi dan didampingi beberapa utusan dari Dinas PMD Kabupaten SBD datang mensurvei pemekaran calon Desa Larakako yaitu biasa dipanggil Bpk. Milan mengatakan seluruh masyarakat mempunyai keinginan untuk mekar sekaligus menjadi Desa baru.Kami sebagai masyarakat melihat desa Weerana sangat luas dan penduduk padat maka disepakati bersama usulkan jadi calon desa mekar,harapan Bpk Milan agar secepatnya pemerintah mengakomodir usulan kami dari Warga calon Pemekaran Desa persiapan baru.