Situasi Keamanan di Waikabubak Paska Penembakan Terhadap Oknum Warga Baliledo,Sudah Mulai Terkendali.
PASOLAPOS.COM,WAIKABUBAK==Laporan dari Polres Sumba Barat atas kasus penembakan Terhadap salah satu oknum masyarakat desa Baliledo.Sumba Barat, NTT.surat yang ditujukan kepada Kapolda NTT untuk menyampaikan segala bentuk proses secara hukum terhadap kasus penembakan Terhadap warga yang dilakukan oleh anggota polres Sumba Barat dalam mengatasi gangguan Kamtibmas Terhadap warga di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Kepada : Yth. Kapolda NTT
Dari : Kapolres Sumba Barat
Tembusan :
1. Waka Polda NTT
2. Irwasda Polda NTT
3. Karo Ops Polda NTT
4. Dir Intelkam Polda NTT
5. Kabid Propam Polda NTT
6. Kabid TIK Polda NTT selaku Pamatwil Polres Sumba Barat
Selamat Siang Jenderal, Mohon Izin Melaporkan :
*I. PERIHAL :*
*PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK SERTA TINDAKAN TEGAS TERUKUR YANG DILAKUKAN TERHADAP PELAKU YANG MEMGAKIBATKAN PELAKU MENINGGAL DUNIA.*
*II. FAKTA-FAKTA :*
A. Pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, team gabungan personil Polres Sumba Barat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak dengan kekerasan yang terjadi di Wilkum Polres Sumba Barat.
B. Adapun identitas Pelaku :
1. Yeremias Kereng Mau, Laki-laki, Petani, Katolik, alamat kampung waikarar, Desa Katikuloku Kec. Wanokaka Kab. Sumba Barat.
2. Agustinus Saki Beku Lingu, 46 tahun, Laki – laki, Protestan, Petani, alamat Kampung Praidita, Desa Waimanu, Kec. Katikutana Selatan, Kab. Sumba Tengah.
3. Katanga Yani. Laki – laki, 35 Tahun, Protestan, Petani, Alamat Desa Sobarade Kec. Kota Waikabubak Kab. Sumba Barat.
4. Jowa Tana, laki-laki, 39 tahun, Katolik, Petani, alamat Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo Kec. Loli Kab. Sumba Barat. (Meninggal Dunia).
C. Kronologis kejadian :
1. Berdasarkan 3 Laporan Polisi yang dilaporkan masyarakat di Polres Sumba Barat yakni :
– LP/B/15/II/2026/SPKT/SEKKATIKUTANA/RES SB/POLDA NTT, tgl 21 Feb 2026, ttg TP. Curas;
– LP/B/21/IX/2026/SPKT/SEKLOLI/RES SB/POLDA NTT, tgl 5 Sept 2026, ttg TP Curat;
– LP/B/11/V/2022/SPKT/SEKLOLI/RES SB/POLDANTT, tgln10 Mei 2022, ttg TP. Curat.
Sehingga dengan dasar LP tersebut, Kapolres Sumba Barat membentuk tim gabungan dari beberapa Fungsi Polres Sumba Barat untuk mengungkap tindak pidana tersebut.
2. Bahwa dari hasil penyelidikan di perolehan informasi keterlibatan 2 (dua) orang terduga pelaku terkait kasus pencurian tersebut sehingga pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Sumba Barat langsung bergerak menuju lokasi kediaman terduga pelaku dan mengamankan 2 orang terduga prlaku yakni Agustinus Saki Beku Lingu dan Katanga Yani yang beralamat di kampung Praidita, Desa Waimanu Kec. Katikutana Selatan Kab. Sumba Tengah.
2. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 orang terduga pelaku tersebut didapatkan 2 nama orang yang diduga ikut terlibat kasus pencurian tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wita, tim gabungan Polres Sumba Barat kembali berhasil mengamankan terduga pelaku an. Yeremias Kere Mau di tempat kediamannya yang beralamat di kampung Waikarar, Desa Katikuloku Kec. Wanokaka Kab. Sumba Barat.
3. Pada saat diamankan terduga pelaku an. Agustinus Saki Beku Lingu, dirumah terduga pelaku ditemukan satu ekor hewan ternak kerbau jantan yang dicurigai merupakan hasil pencurian. ( Satu ekor kerbau saat ini diamankan di Polsek Loli).
4. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku diperoleh baket (bahan keterangan) bahwa terdapat pelaku lainnya an. Jowa Tana yang terlibat kasus pencurian tersebut. Berdasarkan hasil interogasi selanjutnya tim gabungan Polres Sumba Barat bergerak menuju ke kediaman pelaku yang beralamat di Kampung Wai Makapal, Des a Bali Ledo Kec. Loli Kab. Sumba Barat.
5. Pada pukul 09.40 Wita, personil tiba di rumah pelaku, 2 anggota masuk ke rumah pelaku, namun pelaku menyadari kedatangan anggota gabungan sehingga pelaku mengambil senjata tajam (Parang) dan berusaha melawan anggota sehingga anggota yang tidak memegang senjata api langsung mundur, melihat anggota mundur selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Selanjutnya anggota yang lainnya langsung melakukan pengejaran dan dalam proses pengejaran tersebut anggota melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak 3× (tiga kali) namun pelaku tidak mengindahkan dan terus berusaha melarikan diri. Dengan maksud untuk melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur selanjutnya anggota melepas tembakan 1 kali ke arah kaki pelaku namun pelaku terjatuh sehingga tembakan tersebut mengenai bahu sebelah kanan pelaku.
6. Sekira pukul 10.00 Wita, personil membawa pelaku ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa guna dilakukan pemeriksaan medis. Pada pukul 10.20 Wita, Setibanya dirumah sakit pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan Kepolisian :
1. Menerima laporan
2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan
3. Menangkap para terduga pelaku
4. Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.
5. Melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan kepada pelaku.
6. Membawa Pelaku an. Jowa Tana ke RSU Lende Moripa.
7. Melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Pelaku.
8. Melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
9. Koordinasi dengan RSU Lende Moripa untuk melakukan visum luar terhadap pelaku yang meninggal dunia.
10. Menyiapkan peti jenasah.
11. Menyiapkan upaya pengamanan saat pengantaran jenasah.
*III. PENDAPAT PELAPOR :*
*A. ANALISA :*
1. Para Pelaku yang diamankan merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi :
2. Pelaku Agustinus Saki Beku Lingu dan Yeremias Kereng Mau terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 15/II /2026/SPKT/POLSEK KATIKUTANA / POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT Tanggal 21 Februari 2026
3. Kedua pelaku diatas bersama Pelaku an. Jowa Tana (meninggal dunia) juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2026 bertempat di JL. Tana Rara, RT 013, RW 007 Desa Tana Rara, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat dimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/IX/2026/SPKT/POLSEK LOLI/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT pada tanggal 05 September 2026
4. Pelaku an. Jowa Tana (meninggal dunia) juga pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 yang mana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B//V/2022/SPKT/SEK. LOLI/RES.SB/POLDA NTT
5. Barang bukti berupa satu ekor hewan ternak kerbau jantan merupakan hewan hasil curian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 September 2026 bertempat di JL. Tana Rara, RT 013, RW 007 Desa Tana Rara, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
6. Situasi berubah tegang ketika personil gabungan tiba di kediaman pelaku an. Jowa Tana sehingga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, yang mengindikasikan bahwa ia menyadari perbuatannya, berniat menghindari proses hukum, dan mengetahui adanya bukti yang kuat yang dapat menjeratnya. Tembakan berikutnya yang diarahkan ke area kaki tidak mengenai sasaran tepat, melainkan mengenai bahu sebelah kanan akibat pergerakan pelaku yang terjatuh saat berlari, sehingga berakibat fatal dan pelaku meninggal dunia.
*B. PREDIKSI :*
kemungkinan – kemungkinan yang dapat terjadi :
1. Keluarga dan kerabat almarhum Jowa Tana tidak menerima penjelasan atas peristiwa yang terjadi, sehingga menimbulkan kemarahan yang meluas dan berpotensi melakukan aksi unjuk rasa, penolakan, atau bahkan aksi main hakim sendiri terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk terhadap personil kepolisian maupun warga yang melaporkan kejadian tersebut.
2. Adanya pihak ketiga yang memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi provokasi terhadap keluarga korban yang menyebabkan situasi kamtibmas tidak kondusif
3. Diduga para pelaku merupakan sindikat/jaringan pencurian hewan ternak yang kerap melakukan aksi pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
4. Para terduga pelaku lain akan bersembunyi dan berusaha melarikan diri dengan cara keluar dari pulau Sumba.
5. Pada saat pengantaran jenasah ke rumah pelaku, tidak menutup kemungkinan akan ada penolakan maupun upaya penyerangan terhadap personil Polres Sumba Barat.
*C. LANGKAH – LANGKAH :*
1. Melakukan Penggalangan dan Pulbaket.
2. Deteksi dini, Deteksi Aksi Serta Cegah dini.
3. Dokumentasi.
4. Membuat Laporan.
*D. REKOMENDASI :*
Guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas dan mencegah kasus serupa terulang kembali, maka perlu diambil langkah – langkah sebagai berikut :
1. *Bag Ops Polres Sumba Barat* agar meyiapkan personil yang cukup pada saat pengantaran jenasah untuk mengantisipasi situasi kamtibmas yang berubah saat jenasah tiba dirumah duka.
2. *Sat. Reskrim Polres Sumba Barat* agar melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tindak pidana pencurian ternak tersebut, guna mengungkap dan mengidentifikasi para pelaku lainnya.
3. *Sat. Binmas Polres Sumba Barat* melalui Bhabinkamtibmas desa setempat agar melakukan sambang dan menghimbau keluarga korban untuk tetap menjaga kamtibmas agar tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum serta sedini mungkin melaporkan setiap kejadian dan mempercayai penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Redaksi.

