Tambolaka,Pasolapos.com,……. Diakhir tahun 2021 tepatnya pada bulan nopember , Kesadaran warga masyarakat tingkat bumi “” Loda wee maringi –Pada wee malala “” kaitan pelayanan program Faksinasi keliling yakni dosis 1 dan dosis 2 untuk mengantisipasi dan memutus matarantai dampak penyebaran corona virus disease 19 semakin meningkat dan bahkan dengan kesadaran masyarakat yang cukup tinggi berdasarkan hasil pantauan awak media terbukti bahwa dalam mengikuti Faksinasi warga masyarakat dalam Antrean.
Kesadaran yang tengah dimiliki warga masyarakat secara umum di pulau Sumba Tanah marapu terlebih khusus ditingkat bumi Loda wee maringi–Pada wee malala kaitan beberapa upaya pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya adalah hal yang paling mendasar serta mentaati segala ketentuan dan upaya adalah sikap bagaimana merajut dan mewujudkan suatu wilayah atau daera untuk tidak berada dalam garis keterpurukan .
Berangkat dari kesadaran yang tengah dimiliki warga masyarakat tingkat kabupaten Sumba Barat Daya , terkini dengan adanya wabah yang dapat mempengaruhi sendikehidupan serta dengan adanya PPKM kaitan menjaga kedisiplinan dalam beraktifitas maupun lewat Faksinasi keliling kaitan dampak penyebaran C19 dan untuk memaksimalkan kembali Tanah marapu “” LODA WEE MARINGI — PADA WEE MALALA “” tentunya Pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya menempuh berbagai langkah tindaklanjut .
Oleh sebab itu , pelayanan program faksinasi keliling yang tengah dilaksanakan oleh satauan tim percepatan penanganan , baik pelayanan ditingkat desa maupun ditingkat kota atau kelurahan serta pada berbagai titik pelayanan program faksinasi bagi masyarakat itu sendiri maupun bagi pelajar tentunya untuk mengantisipasi dampak penyebaran covid 19 serta ingin memutus matarantai penyebaran C19 .
Pelayanan program faksinasi keliling saat ini ditingkat kabupaten Sumba Barat Daya , bahwa berdasarkan keputusan presiden RI nomor 9 tahun 2020 tertanggal 20 maret 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan C19 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran kepala BNPB nomor : SE.1/BNPB /03/2020,16 maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan C19 baik ditingkat provinsi , kabupaten kota adalah untuk melaksanakan respon pencegahan , antisipasi dan penangan dampak penyebaran C19 secarah terpadu dan terkoordinasi .
Bahwa dalam rangkah percepatan penanganan dan upaya pencegahan terhadap wabah C19 dikabupaten Sumba Barat Daya , diperlukan adanya revitalisasi dan penambahan kapasitas tugas yang lebih terorganisir dan bersinergi , mengingat Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta PP nomor 2 tahun 2012 tentang tenaga kesehatan juga PP nomor 2 tahun 2018 tentang Standar pelayanan Maksimal .
Selain beberapa dasar pelayanan , kitan dengan adanya pelayanan program faksinasi keliling guna mengantisipasi dan memutus matarantai C19 , berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 1501/menkes/per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya dan pedoman penyelenggaraan sistem survailace epidemologi kesehatan serta merujuk surat edaran kepala BNPB nomor :SE.1/BNPB/03/2020 tertanggal 26 maret 2020 tentang tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan C19 tingkat prov.dan kabupaten .
Juga kep.bupati nomor 190 SBD nomor 131/KEP/HK/2020 tanggal 30 maret tentang perubahan kep.bupati SBD nomor 131/KEP/HK/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan C19 ditingkat kab.Sumba Barat Daya untuk meningkatkan ketahanan daera dibidang kesehatan , melakukan percepatan penanganan C19 melalui koordinasi tugas yang bersinergi antara perangkat daera,lembaga verrikal dan pemangku kepentingan lainnya dan meningkatkan kesiapan kemampuan dalam mencegah,mendeksi serta merespon C19 dengan upaya melakukan kegiatan pelayanan program Vaksinasi keliling bagi warga masyarakat sampai kepelosok-pelosok kampung.