Tanggo’o,Pasolapos.com – Untuk lebih membuktikan data-data atau bukti kepemilikan hamparan tanah yang sudah sampai di meja hijau pengadilan negeri waikabubak , tertanggal jumat 26 nopember 2021 sekitar pukul 10:5 bertempat di tanggo’o desa letekonda selatan , sejumlah keluarga suku Nataratana kembali berada dilokasi hamparan tanah yang merupakan dijadikan perebutan antara Suku Nataratana dan GKS Tanggo’o.
Keberadaan sejumlah keluarga Nataratana di lokasi tanah yang tengah diributkan hingga kembali digugat oleh GKS Karuni dalam hal ini Yuliana Ronga Dappa sebagai tokoh agama adalah untuk melakukan peninjauan fisik lapangan dari pengadilan negeri waikabubak .
Semenjak berjalannya sidang lokasi tersebut yang dihadiri sejumlah keluarga penggugat maupun tergugat serta dihadirkan langsung dalam pengawalan ketat dari personil Polres Sumba Barat Daya, berdasarkan data lapangan yang di himpun awak media tertanggal jumat 26 nopember 2021 sekitar pukul 10:5 saat mengikuti proses persidangan yang berlangsung dilokasi hamparan tana tersebut , pihak penggugat dalam hal ini yakni Yuliana Ronga Dappa secarah defakto menunjuk semua pilar dan titik koordinat tana tersebut .
Sidang Lokasi tersebut dilakukan langsung oleh Dony Pribadi sebagai hakim pengadilan negeri waikabubak bersama staf notulis dan jajaran hakim , berjalan dengan baik tanpa satupun dari kedua bela pihak keluarga baik penggugat maupun tergugat yang melakukan hal yang tidak dinginkan .
Sidang lokasi hamparan tanah yang sudah ditangani pihak pengadilan negeri waikabubak tentunya tertanggal jumat 26 nopember 2021 sidang lokasi tersebut sudah selesai dilakukan pihak hakim pengadilan negeri waikabubak,Namun berhubung cuaca tidak mendukung dan hujan akhirnya sidang lokasi akan kembali berlangsung pada 2 Desember 2021 mendatang .
Persidangan lokasi tana antara Hermanus Zairo Malo dengan pihak GKS Karuni dalam hal ini Yuliana Ronga Dappa sebagai tokoh agama serta Marthen Bili Dua pada proses persidangan dilakukan langsung oleh Dony Pribadi sebagai hakim pengadilan negeri waikabubak bersama dua staf notulis pengadilan , serta proses tersebut dihadiri langsung oleh EDY .SH.MH .sebagai kapolsek loura dan sejumlah anggota kepolisian polsek loura wilayah hukum polres Sumba Barat Daya NTT , dan masing-masing pengacarah atau kuasa hukum kedua belah pihak .
Pada proses persidangan lokasi 1 dan lokasi 2 hamparan tanah dari beberapa titik koordinat berlangsung dengan penunjukan batas oleh penggugat serta penunjukan beberapa titik pilar .
Selanjutnya untuk melanjutkan beberapa titik koordinat bagian timur dihambat oleh cuaca buruk serta hujan . Dan untuk melanjutkan proses persidangan , akan berlangsung pada 2 Desember 2021 mendatang .
Dalam persidangan hamparan tanah yang sudah sampai dimeja hijau hingga kembali pihak pengadilan melakukan sidang lokasi di hadiri langsung oleh EDY.SH.,MH sebagi kapolsek loura bersama jajaran serta masing–masing kuasa hukum kedua belah pihak …