Opini  

SENGKETA TANAH MENIMBULKAN PERTIKAIAN DALAM KELUARGA

Opini oleh krisogonus Ndara Kaka, mahasiswa prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, UNIKA Weetebula.

Tanah merupakan salah satu aset terpenting bagi masyarakat di Indonesia. Masalah kepemilikan tanah dan sengketa lahan menjadi permasalahan yang sering terjadi, terutama di pulau sumba. Salah satu penyebab dari konflik tanah tersebut adalah pembagian warisan yang tidak adil. Pembagian warisan yang tidak adil memicu konflik antara keluarga dan bahkan berlanjut menjadi masalah hukum. Konflik ini bisa berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terlibat.

Pembagian warisan adalah suatu proses pembagian harta atau kekayaan milik seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya. Pembagian warisan menjadi salah satu bagian dari hukum waris yang hanya di bahas oleh parah ahli hukum dan agama. Beberapa ahli menguraikan pendapatnya tentang pengertian warisan. Menurut abdul kahar mudzakir, pembagian warisan adalah suatu tindakan yang bertujuan mengalikan hak kepemilikan harta benda seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya secara merata.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan atau menimbulkan konflik harta warisan seperti sifat tamak. Ketika keserakahan sudah melekat kepada diri seseorang maka dia bisa melakukan apa saja untuk memenuhi keinginannya termasuk juga pada orang terdekatnya, iya tidak akan perna puas dengan apa yang di perolehnya termasuk warisan.

Pembagian warisan dalam keluarga biasanya akan dihadiri oleh seluruh keluarga yang bersangkutan, bila semua keluarga sudah mengetahui bagiannya masing-masing maka tidak akan ada pertikaian di kemudian hari. Namun seringkali terjadi, pertikaian dalam keluarga akibat dari pembagian hak warisan yang tidak adil. Biasanya hal ini di pengaruhi oleh status dalam keluarga seperti mempunyai hak kesulungan lalu mengambil alih warisan dari orang tua. Hal lain juga yang sering menimbulkan konflik ialah ketidaktahuan akan pendidikan sehingga mudah diperdaya oleh keluarga lainnya yang berujung pada penjualan aset berupa tanah dengan harga yang murah.

Hal inilah yang menimbulkan atau membuat masalah di kemudian hari yakni ketika anak cucu yang tidak mengetahui penjualan warisan berupa tanah ini kemudian menebang atau membersikan lahan yang bukan miliknya, sehingga menimbulkan masalah yang berjunjung dengan adanya pertumpahan darah dalam keluarga.

Berdasarkan masalah di atas upaya yang dilakukan dalam mengatasi konflik tetsebut yaitu pertama pembagian warisan harus dilakukan dengan merata, kedua pada saat pembagian warisan harus dihadiri oleh pemerintah setempat, kepolisian, dan pihak yang dapat membantu pembagian warisan, ketiga pembagian warisan harus melakukan pendekatan terhadap keluarga yang mendapatkan warisan agar tidak saling iri terhadap warisan yang telah di bagi dan supaya kedepannya tidak terjadi pertikaian yang menyebabkan hubungan keluarga retak dan tidak adanya keharmonisan.

Tinggalkan Balasan