Tambolaka,Pasolapos.com – Fisik bangunan yang rampung dikerjakan pihak ketiga atau rekan mestinya diacungi jempol dan kaitan pencairan keuangan adalah bagian dari tanggungjawab dinas dalam hal ini pihak PPK atau kepala dinas bersama bendahara keuangan untuk dapat melayani kebutuhan pihak ketiga berdasarkan fisik atau konstruksi bangunan sudah selesai .
Namun yang tengah terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya saat ini adalah jika konstruksi bangunan rampung dikerjakan pihak ketiga dan untuk melengkapi rampungnya pekerjaan tersebut pihak rekanan disuruh untuk melakukan Back up data guna kelengkapan administrasi yang di mintakan oleh konsultan sebesar Rp. 2.500,000 jt untuk jasa.
Pasalnya, sesuai penjelasan pihak rekanan CV. ANJANG SANA INDAH bersama sejumlah rekanan lainnya yang di mintai keterangannya oleh awak media menyebutkan bahwa dirinya untuk back up data harus ada uang sebesar Rp 2.500.000,00
“Nah karena saya belum memberikan uang tersebut sampai saat ini saya belum tahu kejelasan bangunan tersebut yang rampung saya kerjakan 100% dan akhirnya kami sepertinya bola yang ditendang “terangnya .
Namun yang terjadi saat ini di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya pada beberapa kontraktor lokal seperti bangunan Mes Guru yang disebutkan pihak rekanan yang sudah rampung dikerjakan seratus persen namun pencairan keuangan belum dilakukan pihak PPK dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sumba Barat Daya adalah bangunan Mes Guru yang berlokasi di ,Radamata Kecamatan, Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya .
Sesuai penjelasan salah satu kontraktor lokal CV. ANJANG SANA INDAH yang ditemui awak media di Dinas P&K tertanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 10 pagi Wita menyampaikan bahwa sebagai kontraktor lokal bahwa kedatangan kami di Dinas P&K adalah dalam rangkah mendesak PPK, Dinas P&K kabupaten Sumba Barat Daya agar melakukan pencairan berdasarkan pekerjaan yang kami kerjakan sudah rampung dan sudah di nilai seratus persen. Adapun pekerjaan yang rampung kami kerjakan bersumber dari dana DAK Tahun 2022,ungkapnya.
Selain itu juga CV. Anjang Sana Indah sebagai kontraktor lokal menambahkan bahwa kaitan dengan pengajuan pencairan,saya diminta untuk mengurus atau Back up data ternyata menurutnya bahwa dia dimintai uang sebanyak 2.500.000,00 untuk biaya back up data atau untuk jasa seseorang dan ini juga kami ikuti saja tetapi tentunya kewenangan dan tanggung jawab dinas lalu kenapa pihak konsultan memintai lagi kami uang . Apakah sudah merupakan bagian dari aturan Pemda Sumba Barat Daya khususnya dinas terkait ?,keluh kontraktor .
Nah karena saya belum memberi uang yang diminta oleh konsultan tersebut sampai saat ini saya belum mengetahui hasilnya .Kekuatiran kami karena berdasarkan pernyataan PPK bahwa tanggal 21 Oktober seandainya data tidak terselesaikan maka dana tersebut akan dikembalikan ke pusat , hari ini kami datang pertanyakan kejelasannya ” Apakah dana masih ada atau sudah dikembalikan ke pusat ” ungkapnya sejumlah kontraktor lokal saat berpapasan dengan AN sebagai bendahara Dinas P&K kabupaten Sumba Barat Daya .
Kepala seksi sarana Yusuf Tanggu Dedo yang juga berada diruang Kabid ketika mendengar keluhan para sejumlah kontraktor menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengusul segala program juga merasa ikut terlibat dalam hal ini menyayangkan kalau pihak rekanan yang sudah mengerjakan pekerjaan secara rampung namun pencairan keuangan belum terlaksana , dirinya merasa heran mendengar apa yang dikeluhkan para kontraktor kenapa sampai terjadi hal seperti itu . Kemudian dalam paparannya menyampaikan pula bahwa dana DAK tersebut apa sudah masuk di rekening dinas atau belum saya juga tidak tahu dan itu kewenangan PPK ,tandasnya .
Iksan sebagai kabid tingkat SD yang merangkap jadi PPK menurut beberapa kontraktor yang ditemui awak media kaitan Pekerjaan yang bersumber dari dana DAK 2022 dengan jelas menyampaikan bahwa PPK lalai akan pencairan.
Oleh karena itu kami sebagai pihak ketiga datang menemui PPK untuk mendapatkan kejelasan pekerjaan yang
yang sudah rampung kami kerjakan , tutupnya .
Juga dari sejumlah kontraktor yang hadir di Dinas P&K dengan muka geram mempertanyakan kejelasan lebih lanjut. AN sebagai bendahara dinas menjelaskan bahwa uang belum ada di bank , sehingga yang menjadi pertanyaan sejumlah kontraktor yakni, Apakah uang benar belum masuk atau uang sudah di kembalikan ke pusat , ungkap sejumlah kontraktor Lokal kepada An sebagai bendahara dinas .
Berdasarkan pantau awak media saat kontraktor berkoordinasi dengan bendahara dinas , pihak kontraktor dengan muka geram menegaskan bahwa per 21 Oktober 2022 seandainya tidak diurus maka uang tersebut akan kembali ke pusat sehingga hari ini tertanggal 24 Oktober 2022 berdasarkan hasil konfirmasinya bendahara keuangan P&K uang belum ada , sementara dirinya lakukan pengecekan pada bidang dinas keuangan uangnya sudah masuk hari rabu kemarin . Nah sementara teman-teman di dinas P&K mengatakan uang belum ada . Yang merupakan prrtanyaan kontraktor Kalau memang uangnya belum ada sesuai pernyataan PPK tanggal 21 seandainya tidak masuk rekening dinas kami pihak ketiga seperti apa ? , kami jadi bingung ujarnya .
Kemudian kontraktor mengungkapkan lagi bahwa apa yang merupakan hak mereka seolah-olah dinas tidak melayani sementara pekerjaan sudah memenuhi sarat bahkan tanggal PHOnya dalam minggu ini , dan seperti apa dinas mensiasati situasi juga sudah ada yang siap PHO namun uang belum ada dan tender macam apa ini ,keluhnya .
Rudolf Radu Holo sebagai ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya yang dimintai tanggapannya kaitan keluhan sejumlah kontraktor menyampaikan bahwa kaitan pengaduan sejumlah kontraktor tentang dana DAK 2022 karena saya belum dapat tahu kejelasannya saya belum bisa memberikan tanggapan . Tetapi saya akan lakukan komunikasi dengan pihak PPK dan PLT Kepala dinas , serta kaitan dengan beck up data pihak konsultan meminta 2.500.000 pada pihak ketiga saya akan klarifikasi juga , terang Ketua DPRD .
Red.(Eman)