Ribut soal Usulan Penjabat Bupati,Agus Boli sebut Gubernur dan DPRD punya wewenang sah

Pasolapos.com,Flores timur – Polemik tentang siapa yang berwewenang mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota ke Mentri Dalam Negeri untuk di sahkan menjadi penjabat Bupati Flotim setelah 22 Mei 2023 terus bergulir di tengah masyarakat Flores Timur. Hampir semua ruang diskusi di warung makan,di pasar bahkan di kantor pemerintah baik langsung maupun melalui media sosial membahas tentang usulan Penjabat Bupati Flores Timur apakah Gubernur yang berwewenang atau DPRD kabupaten Flores Timur dan terjadi pro kontra sampai di tingkat fraksi-fraksi DPRD kabupaten Flores Timur.

Menanggapi pro kontra tentang siapa yang berwenang dalam pengusulan ini memantik pendapat dari Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP jebolan Magister Hukum Tatanegara dan Magister Ilmu Pemerintahan serta calon Doktor Hukum ini kepada Media Pada Jumat 31 Maret 2023

 

Agustinus Boli, Mengatakan dari Aspek Hukum Tatanegara dan Praktek Kepemerintahan, dari aspek Formal Kewengan(Authority) berdasarkan Surat Mendagri tercermati Gubernur Nusa Tenggara Timur dan DPRD Kabupaten Flores Timur di beri delegasi wewenang yang sama oleh Menteri dalam Negeri yang mempunyai Kewenangan atributif untuk dapat mengusulkan Calon penjabat Bupati Flores Timur.Nanti Kewenangan untuk menetapkan Penjabat Bupati itu otorisatornya Mendagri.

 

Agustinus Boli yang pernah meraih penghargaan “Wakil Kepala Daerah Terbaik se-Indonesia “ini juga menjelaskan bahwa ketika Menteri Dalam Negeri menyurati Lembaga DPRD Flores Timur meminta usulan Nama calon Penjabat Bupati Flores Timur maka saat itu pula Lembaga DPRD Flores Timur mempunyai legal standing untuk terlibat dalam proses pengusulan dan penetapan Penjabat Flores Timur Nantinya dengan wewenang terbatas mengusukan sama dengan Gubernur.Lebih lanjut Owner Law Office Lembaga Bantuan Hukum Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP and Paters ini menjelaskan tiga perspektif pelibatan DPRD Flores Timur dalam pengusulan penjabat Bupati yakni pertama Perspektif Yuridis sudah sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang di mana DPRD melaksanakan wewenang terbatas yang di delegasikan oleh Delegans Menteri Dalam Negeri mengusulkan calon penjabat Bupati.

Yang kedua Perspektif Sosiologis,ini penting masyarakat Flores Timur terlibat dalam pengusulan melalui wakil-wakilnya di Lembaga DPRD sebagai mitra baik Pemerintah supaya dalam penetapan Penjabat Bupati Flores Timur di barengi asas demokrasi, Transparasi,akuntabilitas dan akseptablitas masyarakat luas dan yang ketiga dari perspektif empirik kita tahu dua surat Kementrian dalam Negeri masing yang di tandatangi Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris dalam Negeri dengan nomor yang berbeda adalah sah sepanjang belum di batalkan oleh Kementrian dalam Negeri sendiri dan bukan saja Flores Timur dan NTT yang terima surat ini tapi ada 35 Kabupaten.

 

 

“Jadi DPRD punya legal standing melaksankan wewenang terbatas yang di delegasikan oleh Mendagri dan soal dua surat itu tetap sah berlaku karena ada asas hukum administrasi kita. “Presemtio lustea Causa atau Het Verdomen Van Rechmatigheid” yang artinya keputusan Menteri dalam bentuk surat ke DPRD ini tetap sah sepanjang belum di batalkan.Dengan demikian secara ketatanegaraan dan praktik kepemerintahan proses ini di benarkan”,tegas Agus Boli yang di kehendaki masyarakat menjadi calon Bupati Flotim 2024 mendatang tetapi belum menyatakan sikap politik ini. Tutupnya

 

Red: Paul/Rafael

Tinggalkan Balasan