Tambolaka – Pasolapos.com
Rapat dan sosialisasi terbuka Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya terkait persoalan pasar Obakomi yang berlokasi di Desa Pogotena,Kecamatan Loura,Kabupaten SBD,Provinsi NTT,dengan maksud melakukan pembenahan kesatuan pada pengguna jasa pasar,Sabtu 30 Januari 2021.
Rapat atau sosialisasi terbuka yang bertempat di aula kantor Pasar Obakomi dihadiri sejumlah peserta pengguna jasa pasar baik dari penjual hewan,pedagang sayur, pedagang ikan maupun pengguna jasa pasar lainnya yang tengah melakukan atau membuka usaha.
Adapun agenda rapat tersebut terkait pasar Obakomi adalah bahwa pasar Obakomi yang berlokasi di Desa Pogotena,Kecamatan Loura,Kabupaten SBD,NTT.Pemda SBD ingin mendapat legalitas pasar yang mudah dikontrol dan dipantau oleh petugas pasar yang di tugaskan maupun dinas terkait itu sendiri.
Point yang kedua adalah berkaitan dengan sistem penarikan retribusi daerah dimana Perda No.8 Tahun 2012 menegaskan bahwa semua pengguna jasa pasar yang membuka usaha agar membayar kewajibannya dan ini merupakan aturan yang sudah diterapkan.
Point yang ketiga adalah bahwa lokasi pasar hewan akan di pindahkan dibagian selatan pasar sehingga memudahkan petugas memantau.
Lukas Ngongo Gadi selaku Kaban Dispenda berharap agar pengguna jasa pasar dapat membayar kewajiban demi membangun daerah,juga manakala kita membayar kewajiban sesuai pengamatan secara pribadi maupun laporan dari petugas retribusi bahwa masih banyak pengguna jasa pasar yang membayar kewajibannya dengan ancaman dan bahkan beberapa pengguna jasa pasar lainnya yang tidak membayar kewajibannya.
“Sosialisasi hari ini (30/1/2021) saya meminta agar kedepannya jangan ada lagi pengguna jasa pasar yang membayar kewajibannya dengan ancaman dan tetapi harus dengan kesadaran murni dan hati baik untuk membayar kewajiban dan ini merupakan motif atau dampak membangun sebuah daerah,ucapnya.
Gusti wora-wora selaku Kabid Dispenda Kabupaten SBD,dalam sepatah kata mengatakan bahwa untuk hewan besar akan berlokasi dibagian selatan pasar . Juga terkait dengan retribusi hewan besar akan dipungut retribusinya sebesar 10.000 rupiah/ekor setiap hari yakni kerbau,sapi,dan kuda.Sedangkan hewan babi kambing ayam 5000 rupiah/ hari dan khusus bagi pengguna jasa pasar yang menggunakan Lopo atau Rambe retribusinya juga 5000 rupiah/hari dan sekecil-kecilnya adalah bagi pengguna jasa pasar yang menjajahkan jualannya ditanah sebesar 2000 rupiah /hari sesuai Perda Nomor 8 tahun 2012 serta pasar babi untuk sementara ini masih tetap pada posisinya,ungkapnya .
Para pedagang atau penjual ternak baik hewan besar maupun yang kecil karena secara defakto sesuai pengamatan saya ada banyak calo agar tidak melakukan hal premanisme dan sesuai pantauan atau masukan yang kami peroleh belakangan bahwa ada beberapa calo yang sering premanisme dalam hal ini orang kedua dan ketiga .Sehingga rapat atau sosialisasi hari ini kedepannya perlu kita waspadai dan Pemda berkeinginan agar kita dapat memiliki lokasi pasar yang berlegalitas dan kami yakin bisa teratasi dan sekali lagi jangan kita tunjukan premanisme , tetapi mari kita saling menghargai satu dengan yang lain,ungkapnya.
Gusti wora wora selaku kabid dispenda menambahkan bahwa apapun yang merupakan permohonan terkait retribusi kami tidak akan merubah Perda dalam proses perjalanan dan retribusi ini sudah merupakan hasil kajian atau standar pelayanan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012,Tambahnya.
Leonardus umbu kalumbang selaku petugas pasar obakomi dalam berbincang bersama awak Media mengatakan babwa manakala terjadi premanisme bagi pembisnis hewan manakala kedapatan harus diproses , dan untuk saat ini sesuai pengamatan kami bahwa premanisme sudah berkurang serta kita berharap sama-sama untuk ditiadakan bentuk premanisme demi kebersamaan membangun Daerah Sumba Barat Daya tercinta ini,ungkapnya singkat….(Paul-Eman)