Rapat Evaluasi RAPDES dan LRA 2021 tingkat kecamatan Loura .

PasolaPos.Com – Karuni. Untuk mengetahui alur dan kejelasan Penggunaan seluruh anggaran pada masing-masing desa ditingkat kecamatan Loura tahun anggaran 2021, tertanggal selasa,14 September 2021 camat Loura menggelar rapat evaluasi bersama 11 desa tingkat kecamatan Loura, kab. SBD, Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat Evaluasi RAPDES Dan LRA 2021 Tingkat Kecamatan Loura.

Rapat evaluasi yang terselenggara di aula Kantor Camat Loura, dipimpin resmi oleh camat loura YT Kawi bersama 10 kades yang hadir dari 11 desa yang berada wilayah tingkat kecamatan Laura dan Kaban Bapeda Lukas Ngongo Gadi, Joeharjo Padeda Tenaga Ahli tingkat kabupaten serta seluruh pendamping desa.

Tujuan rapat tersebut adalah mengevaluasi tentang RAPDES dan LRA tahun 2021 serta penyetoran dana pajak dan bangunan dari masing-masing kepala desa melalui kecamatan yang di setor kepada Badan Pendapatan Daera ( Bapeda ) kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Camat Loura YT. Kawi, tanggapannya kaitan dengan evaluasi RAPDES dan LRA maupun PBB perkotaan dan desa menyampaikan bahwa segala bentuk dana, terlebih khusus PBB yang merupakan hak dan kewajiban masyarakat desa ditingkat kecamatan Loura, bilamana terdapat beberapa desa atau kades yang tidak membereskan kewajiban maka pengajuan untuk pencairan beberapa dana akan di batalkan atau tidak di berikan surat pengajuan pencairan.

Lebih lanjut, YT Kawi menyampaikan bahwa rapat evaluasi yang berkaitan dengan PBB tersebut untuk 11 desa ditingkat kecamatan Loura sesuai hasil dialog dengan 10 desa yang hadir, bersepakat untuk melunasi hak atau kewajiban 100 %. Adapun salah satu desa yang tidak hadir yakni desa Letekonda akan diberikan surat panggilan yang kedua agar dapat mempertanggungjawabkan segala bentuk dana desa, lebih khususnya sebesar 8 %.

Peserta Rapat Masing-masing kepala desa dan pendamping desa (RAPDES dan LRA Tahun 2021).

Untuk sementara Uang Tunai PBB sudah terkumpul mencapai angka 40 %. Dan jumlah uang tunai yang sudah terkumpul hari ini sebanyak Rp. 65.825.711 . Sedangkan khusus bagi Infestor langsung disetor kepada Bapenda. Adapun untuk dana desa yang 8% dalam pembuktiannya harus terpampang diatas baliho.

Sedangkan untuk menertibkan aparat desa, camat Loura menegaskan agar setiap desa wajib berkantor sesuai jadwal kerja yang telah di tentukan.

” kepala desa mulai hari senin depan wajib berkantor dan setiap hari senin, kepala desa wajib melakukan apel dengan perangkat desa bersama linmas, tegas YT Kawi.

Lukas Ngongo Gadi sebagai Kaban Bapenda kabupaten Sumba Barat Daya dalam imbauannya mengatakan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan itu sudah merupakan kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu adapun beberapa desa yang belum melunasi kewajibannya seperti Investor, akan ditangani sendiri oleh Bapenda dengan catatan agar data kepemilikan itu harus ada di tangan kepala desa.

” Juga kaitan dengan beberapa kuitansi bagi investor yang tidak diketahui pemilik obyek bisa dikembalikan dengan catatan semua obyek yang belum terbayar pajaknya agar dicatat,” ucapnya singkat.

Red(Paul/Eman L/Ferdy Gh. RD).

Tinggalkan Balasan