Tambolaka,Pasolapos.com – Dalam rangkah meluruskan sebuah persoalan kaitan 18 desa sekabupaten Sumba Barat Daya secara serentak dan antar waktu yang tengah menuai protes warga dan persoalan tersebut terkini tengah berada di meja DPRD SBD,tertanggal selasa 3 Agustus 2021,sekitar pukul 13: 39 bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten SBD telah berlangsung kegiatan atau gelar Rapat Dengar Pendapat.
Gelar Rapat Dengar Pendapat tersebut khusus bagi 18 desa yang menuai persoalan pada pemilihan kepala desa secara serentak maupun antar waktu pada 30 Juni 2021 yang telah terlewatkan,dihadiri langsung oleh Rudolf Radu Holo sebagai ketua DPRD SBD yang didampingi oleh H. Samsi Pua Golo sebagai wakil ketua 1 DPRD SBD dan sejumlah anggota DPRD SBD.
Selanjutnya dalam gelar Rapat Dengar Pendapat H. Samsi Pua Golo kaitan banyaknya desa yang bermasalah dengan tidak mempunyai rekomendasi dalam hal ini berita acara,maka untuk menguatkan aduan beberapa desa yang menuai persoalan dan terlebih khusus desa panenggo ede berdasarkan hasil dengar pendapat bahwa pemerintah kabupaten bersama panitia tingkat kabupaten akan kembali memanggil panitia tingkat desa bersama BPD serta para calon untuk mengklarifikasi ulang persoalan sehingga difasilitasi oleh panitia kabupaten menghasikkan pemilihan demokrasi yang tidak membahayakan atau mencurigai satu dengan yang lain.
Beberapa anggota Dewan kaitan dengan persoalan desa panenggo ede yang pada tanggal 30 juni 2021 bahwa dikatakan sudah melakukan penetapan,Loba Geli sebagai anggota Dewan kabupaten SBD Fraksi PDIP dalam forum dengar pendapat membantah dan menegaskan bahwa kaitan berkas pilkades desa panenggo ede yang dinyatakan sudah penetapan tanggal 30 juni 2021 itu tidak benar ,sehingga hemat saya kalau bisa agar pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya bersama panitia tingkat kabupaten dapat klarifikasi ulang persoalan atau memfasilitasi para panitia tingkat desa dan BPD maupun para calon untuk dimediasi di kabupaten dan ini semua desa yang ada dalam matriks sehingga kita dapat tahu pengadunya kita dapat tahu, ditujukan kepada siapa dan aduannya seperti apa dengan target waktu selama 7 hari . Dan manakala masih ada desa yang belum puas diperailahkan untuk mengadu langsung di kejaksaan ,ungkapnya.
Hasil RDP kaitan 18 desa se-SBD yang tengah menuai persoalan berdasarkan laporan namun masih diklarifikasi kejelasan aduannya dalam rapat dengar pendapat , bahwa langkah yang ditempuh pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya bersama melalui rapat dengar pendapat memutuskan bahwa akan memanggil panitia tingkat desa bersama BPD dan para cakades untuk melakukan mediasi guna mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan , juga hasil keputusan rapat dengar pendapat diruang RDP kabupaten SBD bahwa 18 desa yang bersoal akan dipanggil ulang dikabupaten oleh pemerintah kabupaten SBD berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 96 Perbub.
Alfons Yamba Kodi kaitan dengan persoalan desa yang tengah dihadapi hari ini diruang RDP merupakan pembelajaran bagi kita yang ada di kabupaten . Juga kaitan desa Marada Kalada dapil II serta desa Kalingara adapun bersalah dan bahkan sudah mendapat ajuan , semuanya harus mempunyai bukti kalau boleh bersama dengan bukti vidio dan salah satu bukti yang kuat berdasarkan perbub,untuk itu kita benahi benar-benar,ungkapnya.
Frans Bulu Dangga kaitan dengan persoalan yang dapat mencurigakan satu dengan yang lain baik pemerintah desa maupun dengan pemerintah kabupaten atau panitia kabupaten dalam mengambil sebuah keputusan harus acuannya berdasarkan pasal 95 dan pasal 96 bukti atau dokumen harus diperhatikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan asumsi , tegasnya.
Hadir dalam gelar pendapat adalah Yohani E.R Balla sebagai Kasatres Polres Sumba Barat Daya merangkul sebagai panitia pengawas penyelenggara Pilkades baik serentak maupun antar waktu, Dominggus Bulla sebagai Kadis PMD , Heri Holo sebagai Asisten Satu Pemerintahan kabupaten SBD dan Theofilus Natara sebagai kepala dinas Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya.
Red(Paul/ps/)