TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM – Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumba Barat Daya (SBD) Yeremias Tanggu menerima dan mendengarkan keluh kesah karyawan Cleaning Service (CS) PT JAS yang dirumahkan.
Mendengarkan keluh kesahnya para karyawan yang dirumahkan dan upah tidak sesuai standar upah minimum regional (UMR) di wilayah Bandara Lede Kalumbang, Kadis Nakertrans SBD Yeremias Tanggu menyampaikan rasa prihatin atas keluhan itu,Yeremias berjanji berikan kami waktu untuk melakukan pengecekan terhadap pt jas,tandasnya.
Para karyawan CS mengatakan bahwa mereka mempertanyakan janji kenaikan upah kerja, karena sampai pada 3 bulan masa training berakhir, tetapi tidak mengalami kenaikan gaji. Bahkan untuk menagih janji, sudah pertanyakan soal kenaikan gaji kepada pimpinan PT JAS.
Menurut informasi yang disampaikan para karyawan mewakili Brigita Leny Malo(19/10/2023)menyampaikan pada saat selesai training Bagian HRD menjelaskan terkait dengan kenaikan upah kerja dia berjanji akan prioritas kenaikan upah.namun sudah lewat waktu yang ditentukan belum ada kepastian naik,Brigita juga menjelaskan hanya karena kami bertanya lewat grup interen kenaikan upah lalu kami bertanya langsung itupun tidak ada kepastian,alasan inilah yang di anggap oleh PT JAS berpotensi menimbulkan masalah maka kami dianggap membangkang,apakah tidak wajar kalau kami pertanyakan kepada PT JAS yang sudah menjanjikan kami untuk kenaikan upah…?lalu kami yang lakukan pertanyaan bukan kepentingan kami yang 9 orang tapi perlu disadari oleh teman-teman lain karyawan kami pertanyakan demi kepentingan bersama.
Brigita juga menyampaikan lewat ini agar media yang lain yang baru mengikuti persoalan ini terlebih dahulu sebelum tayang berita harus cek kebenaran dari kami 9 orang agar jelas persoalannya,sebetulnya media yang lain baru tayangkan setelah mengetahui tentang dasar apa yang kami lakukan protes, sebenarnya mereka(media lainya)mengikuti akar masalahnya mengapa kami lakukan protes dan pertanyakan kenaikan upah,sebetulnya mereka media yang lain harus fokus pada Upah kerja karyawan yang tidak sesuai UMR.tandasnya.
Pernyataan kenaikan upah karyawan menurut Brigita dkk pada waktu itu yang menyampaikan adalah HRD PT JAS Adhy Suaila makanya kami menagih janji dari HRD.Media ini berusaha mengkonfirmasi HRD Adhy Suaila(19/10/2023)pada jam 19.35 wite,berulang kali di hubungi tidak menerima telepon masuk.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, lima karyawan CS dipanggil untuk diberitahukan kalau dirumahkan sementara. Sehingga empat lainnya merasa bingung dan tidak melakukan aktifitas seperti biasa.
Kadis Nakertrans SBD Yeremias Tanggu mengatakan sangat miris jika gaji karyawan tidak sesuai UMR. Sementara kata dia, UMR Kabupaten SBD tahun 2023 sebesar Rp2.123.994.
“Terima kasih adik-adik sudah datang.Jujur kami tidak tahu kalau seperti itu pelayanan dari PT JAS, tetapi kami siap mendengarkan keluh kesah adik-adik. Besok kami akan bersurat ke pihak PT JAS dan kami juga akan mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan. Sehingga nanti kita klarifikasi masalah ini,” katanya dihadapan para karyawan CS di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, Disnakertrans SBD berkomitmen menangani masalah ini sehingga mendapatkan titik terangnya.Para karyawan juga sudah bersurat ke Bupati,DPRD, Wakil Bupati dan Sekda SBD berserta Keuskupan Weetebula, DPR RI Ratu Ngadu B Wulla, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Kuasa Hukum, Meltripaul Emanuel Rongga, SH, M.Pd mengatakan, terkait dengan gaji yang tidak sesuai UMR serta dugaan melakukan pemotongan gaji, pihak perusahaan harus bertanggung jawab.
“PT JAS harus bertanggung jawab. Karena ini mengenai nasip orang, harus bertanggung jawab,” tegas pendiri Kantor Hukum Advokat Meltripaul Emanuel Rongga, SH.,M.Pd & Partners itu, Kamis (19/10/2023) siang tadi.

Terpisah, Direktur Padma Indonesia Gabriel Gao mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan karyawan PT JAS di Bandara Lede Kalumba.
Terpisah, Direktur Padma Indonesia Gabriel Gao mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan karyawan PT JAS di Bandara Lede Kalumbang, Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya ke kementerian terkait.
“Kami siap untuk membantu menyampaikan persoalan ini ke Menteri Perhubungan dan juga Meteri Ketenagakerjaan RI terkait nasib dari ketidak pastian terhadap masa depan dari saudara-saudari (karyawan red) kita yang ada di SBD yang melayani di Bandara Lede Kalumbang,” katanya ketika dihubungi via telepon seluler, Senin (16/10/2023) malam.
Menurutnya, Padma Indonesia berkomitmen membela nasib para karyawan PT JAS yang diduga dirumahkan dan upahnya belum dibayar serta tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
“Ini wajib hukumnya kita harus bela dan ini kami sangat mendukung Pamres untuk mengontrol ini supaya saudara-saudari (karyawan red) kita pun tidak ditipu. Kalau perlu juga kedepan perlu diatur juga pola untuk semua masuk kerja di sana perlu di latih,” tutur Gabriel Gao.
Gabriel Gao pun prihatin terhadap kondisi yang terjadi kepada para karyawan PT JAS. Pasalnya dengan membuka peluang kerja bagi putra-putri Sumba sebenarnya akan memberikan dampak sosial dan ekonomi.
“Kami sangat memerhatikan, jangan sampai karena mereka (karyawan red) putus asa dan nasib tidak jelas dan akhirnya lebih memilih keluar negeri yang pulangnya dalam peti mati apa lagi menjadi korban interfiking itu yang kita lawan maka wajib bela lembaga hukum dan HAM Indonesia siap mendukung para korban yang belum mendapatkan hak-haknya bersama dengan Pers untuk kawal ini,” ujarnya.