Karuni – Pasolapos.com
Berdasarkan Lembaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sumba Barat Daya atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi. No. : STPLP/08/REG.1.4/I/2021/NTT/RES.SBD .
Berkaitan atas pelaporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh nenek BM ( 56 tahun ) selaku korban, warga kampung Wannodana Bumalere desa. Karuni Kecamatan Loura,Kabupaten SBD,NTT.

Dalam keterangannya kepada media ini pada tanggal 30 Januari 2021 Marghareta Malo selaku anak korban menuturkan bahwa benar telah melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut kepada pihak penegak hukum ( Polres SBD ) pada tanggal 13 Januari 2021 dengan membawa barang bukti berupa baju, celana dan sarung lipat milik dari korban.
“Kami sudah melaporkan pelaku ke polres SBD, sehingga tanggal 13 Januari 2021 pelaku langsung diamankan.” Ucap Marghareta..
Adapun pelaku pemerkosaan tersebut adalah kakek Bulu Ana Paka’a ( 64 tahun ), warga Kamp. Lendongara desa. Karuni kec. Loura kab. SBD.
Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun media dari anak korban diceritakan bahwa perkosaan tersebut terjadi sekitar pukul 24.00 WITA pada tanggal, 07 Januari 2021. Pelaku Bulu Ana Paka’a melakukan perkosaan tersebut di rumah korban, saat situasi rumah yang sepi dan sudah larut malam.
Pelaku yang berhasil masuk kedalam rumah mendapati korban yang tertidur pulas. Sehingga saat kejadian korban tidak dapat menghindar atau melarikan diri karena usia yang tidak mungkin untuk melakukan perlawanan dan mulut korban juga di bekap dengan tangan oleh pelaku.

Akibat dari perbuatan pelaku Bulu Ana Paka’a tersebut terhadap MM, korban mengalami gangguan psikis ( trauma ) dan sakit saat hendak buang air kecil sehingga korban BM sempat dilarikan ke RS. Karitas Weetebulla oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan intensif pada tanggal 14 Januari 2021, selama kurang lebih 2 hari perawatan korban dipulangkan dan tetap melakukan rawat jalan sampai saat ini.
Keluarga korban menuturkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada keterkaitan ikatan darah yang erat karena berasal dari suku yang sama yaitu Bumalere. Hal ini tentunya melanggar dan merusak budaya tatanan adat-istiadat yang berlaku.
Haparan dari keluarga lewat media ini agar persoalan terkait perkosaan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat serta sesuai dengan prosedur hukum.
Kapolres SBD melalui kasat Reskrim polres SBD Iptu Bambang Irawan, S.H yang dikonfirmasi media terkait kasus ini juga membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Bulu Ana Paka’a ( 64 tahun ) terhadap BM ( 56 tahun ).

” Terkait kasus pemerkosaan ini benar sudah ada laporan ke polres SBD pada tanggal 13 Januari 2021 dan sedang di proses berkas perkaranya. Minggu depan kami kirim berkas perkaranya ke kejaksaan,” Pungkas kasat Reskrim….(EMAN LENDU)