Opini  

PEMBAGIAN TANAH WARISAN SALAH SATU PEMICU TERJADINYA KONFLIK

(PEMBAGIAN TANAH WARISAN SALAH SATU PEMICU TERJADINYA KONFLIK). OPONI, Oleh Maria Evarista Kii, Mahasiswi Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, UNIKA Weetebula.

Tanah merupakan salah satu aset yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga kerap kali kita jumpai di Sumba bahwa dalam pembagian kepemilikan tanah yang tidak adil dapat memicu konflik antar keluarga dan bahkan berlanjut menjadi masalah hukum.

Pembagian warisan merupakan suatu proses pembagian harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal maupun yang masih hidup kepada ahli warisnya. Konflik tanah dimasyarakat seringkali dalam proses penyelesaiannya berakhir dengan jalan buntu, sehingga memperpanjang konflik lebih jauh. Hal ini dapat terjadi dikarenakan lemahnya identifikasi akar penyebab konflik dan pemetaan aspek pengetahuan, sosial, politik, ekonomi dan budaya.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya konflik pembagian warisan yang tidak adil antara lain: Yang pertama merasa paling benar, sehingga tidak jarang sengketa harta warisan dipicu karena salah satu anak merasa berhak atas harta warisan yang lebih banyak dari saudaranya yang lain. Ini mungkin terjadi karena membandingkan dirinya dengan saudaranya, seperti merasa lebih berkontribusi pada keluarga atau merasa terikat dengan orang tua mereka seiring bertambahnya usia.

Yang kedua tidak terbiasa berbagi dengan kerabat. Perilaku yang tidak terbiasa berbagi dengan saudara juga dapat menimbulkan konflik iternal atas warisan. Ketika saudara saling mencintai dan mau berbagi tidak ada rasa takut akan keserakahan atau perasaan takut haknya akan diambil, dan tentu saja tidak ada keinginan untuk memiliki warisan itu sendiri.

Yang ketiga tuntutan pasangan hidup. Terkadang pasangan hidup berpengaruh terhadap masalah harta waris. Misalnya, seseorang yang sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan warisan orang tuanya tiba tiba berselisih dengan saudara kandungnya atas permintaan pasangannya.

Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan dengan berkompromi dalam keluarga dan melalui jalur hukum. Melalui kompromi beberapa pihak yang terkait sama-sama menyerahkan sesuatu untuk membuat sebuah keputusan yang dapat diterima bersama, mencoba menghilangkan perbedaan, bertukar konsensi atau mencari posisi jalan tengah yang cepat.

Dengan kompromi bertujuan untuk menyelesaikan yang di anggap adil, sehingga tidak ada salah satu pihak yang lebih. Jika upaya penyelesaian sengketa warisan melalui kompromi sudah diusahakan namun tidak dapat mencapai hasil kesepakatan, maka diajukan gugatan waris kepada pengadilan yang berwewenang. Biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, biaya yang tidak sedikit serta harus mengikuti persidangan yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya pembagian harta warisan harus dibagi cecara adil atau sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Terjadinya sengketa waris memicu putusnya tali silaturrahmi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu, ahli waris, pihak yang terlibat hendaknya tidak mementingkan egonya sendiri dalam melakukan pembagian harta warisan, tetapi memikirkan hak dan kepentingan orang lain.

 

Tinggalkan Balasan