Tambolaka,Pasolapos.com – Pemerintah Desa Wee Kambala, Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan pelatihan Pokja Relawan untuk pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa Tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Wee Kambala, hari Kamis (29/04/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA PED) P3MD Kabupaten Sumba Barat Daya, Bernadius Gena,SE, dengan narasumber dari Tim Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Loura, serta diikuti oleh petugas Pokja Pendataan SDGs Desa Wee Kambala, Kecamatan Loura.
Dalam sambutan Pembukaannya, Penjabat Kepala Desa Wee Kambala, Andreas S. Bili mengharapkan agar POKJA relawan pendataan harus benar – benar serius mengikuti materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pendataan lapangan nantinya dapat benar-benar menghasilkan data yang valid dan sesuai kondisi riil di masing-masing keluarga.
“Petugas Pendata ini saya harapkan tetap fokus ikuti, sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan sesuai dengan tugasnya masing masing serta dengan melakukan pendataan langsung ke semua rumah warga masyarakat yang ada di desa Wee Kambala, supaya data yang diperoleh sesuai harapan”, tegas Andreas.
Sedangkan TA PED P3MD, Bernadius Gena menegaskan bahwa untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja relawan pendataan desa ini, merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan desa yang selanjutnya disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Lebih jauh, Edis, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan, SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa”, pungkas Edis.
Adapun materi Pembekalan Pokja Pendataan SDGs Desa 2021 disampaikan oleh narasumber dari TPP Kecamatan Loura, yang dikoordinir oleh Oktavianus Samadi,S.Pt, selaku Koordinator Kecamatan, dan dibantu oleh Karlin Andung selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Wee Kambala, serta Pendamping Desa (PD) dan PLD se-Kecamatan Loura yang hadir.
Materi yang disampaikan adalah terkait Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan Pendataan SDGs desa, Maksud dan Tujuan pendataan, Panduan Entry Data Desa dengan menggunakan Aplikasi SGDs dan tata pengisian kuisioner pendataan, baik pendataan Individu, Rumah Tangga, Rukun Tetangga (RT) dan Pendataan Desa.
Lebih lanjut, Koordinator Kecamatan (Korcam) Loura, Oktavianus Samadi, menjelaskan terkait Implementasi Aplikasi SDGs Desa dalam Pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja yaitu mencakup survei atau pendataan pada level desa, pendataan pada level rukun tetangga (RT) atau Dusun, pendataan pada level warga atau Individu dan pendataan pada level keluarga. Pelaksanaan survei dan pengumpulan data ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 bulan Mei 2021.
“Setiap penduduk desa jangan ada yang terlewat untuk didata”, harap pria yang akrab disapa Dadi ini.
Dalam arahan penutupnya, Edis Gena selaku TA P3MD Kabupaten Sumba Barat Daya, mengatakan, melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs desa ini, data yang dihasilkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.
Setelah kegiatan Pembekalan selesai, Dadi selaku Pendamping Desa (PD) dan sekaligus Koordinator Kecamatan (Korcam) P3MD Kecamatan Loura yang diwawancarai terpisah menjelaskan bahwa Desa Wee Kambala ini merupakan desa kedua di Kecamatan Loura yang telah melakukan kegiatan Pembekalan Pokja Pendataan SGDs ini, setelah sebelumnya sudah dilaksanakan juga oleh Desa Payola Umbu. Dengan demikian, menurutnya masih ada 9 desa lagi di Loura yang belum melaksanakan kegiatan dimaksud, dan dengan batas alokasi waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Kementrian Desa, yaitu sampai dengan tanggal 30 Mei 2021, maka ini merupakan beban pekerjaan yang cukup berat yang harus diselesaikan. Namun dirinya merasa optimis dapat menyelesaikan target yang masih ada dengan dukungan teman-teman Pendamping se-Kecamatan Loura dan dengan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan serta kerjasama Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Loura.
(Red:Dodi/Ps-Oan)