PELANTIKAN APARAT DESA WAIPANGALI MENUAI PROTES,TERHADAP KEBIJAKAN KADES

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM -Pergolakan politik dalam desa hampir terasa ada yang terselubung bahkan terang-terangan masi berlanjut,persoalannya pembangunan yang akan direncanakan dalam desa berjalan tidak sepenuhnya terlaksana.pergantian aparat desa memicu konflik politik hampir disejumlah desa di Kabupaten karena merasa tidak puas atas pelantikan dilakukan oleh Kades tersebut.

 

Sampai saat ini Sejumlah perangkat lama Desa Weepangali menyayangkan tindakan Kepala Desa (Kades) Weepangali yang baru dilantik oleh Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr Kornelius Kodi Mete beberapa waktu lalu.

Kades Weepangali disinyalir tidak mengikuti mekanisme terkait dengan pergantian perangkat desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan, dan surat edaran Bupati SBD nomor: BU.600/15/53.18/I/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sekdes Lama Waipangali,Aleks Talu Wangu.

“Kami meras kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh Kades Weepangali karena mengantikan perangkat desa yang lama tanpa melalui regulasi yang jelas. Saya dan beberapa kawan perangkat desa yang lama langsung digantikan tanpa sebuah regulasi yang jelas,tanpa ada pendekatan, tanpa membentuk panitia seleksi perekrutan perangkat desa yang baru,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) lama Desa Weepangali, Aleksius Talu Wangu kepada Wartawan, di kediamannya di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (03/03/2022).

 

Aleks mengatakan, Camat Kota Tambolaka sudah mengeluarkan surat penolakan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Weepanganli, sebab pengangkatan perangkat desa baru harus memenuhi beberapa kriteria serta mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

“Terkait dengan pengangkatan perangkat desa baru,Camat Kota Tambolaka sudah mengeluarkan surat dengan nomor 714/06/KKT/SBD/I/SBD bahwa Kades Weepangali belum bisa mengangkat perangkat desa baru. Jika mengangkat perangkat desa baru itu ada beberapa kriteria untuk menggantikan perangkat desa yang lama, namun sampai saat ini Kades Weepangali tidak mengindahkan surat dari Pak Camat Kota Tambolaka. Seharusnya Kades Weepangali mengikuti aturan yang berlaku di Negara tercinta ini,” kata Aleks.

 

“Saya bukan menginginkan jabatan, hanya saja kalau seorang kepala desa ingin mengantikan perangkat lama, tentu kepala desa tersebut harus melalui regulasi yang jelas,” himbaunya.

 

Dirinya mengakui, sangat menghormati jabatan kepala desa sebagai pemimpin wilayah Desa Weepangali.

 

“Sebagai pemimpin wilayah, Kades Weepangali patut kami hormati. Dan secara pribadi, saya mencintai jabatan Kades Weepangali saat ini, sehingga saya menyampaikan demikian, agar Kades Weepangali jangan salah mengambil langkah. Kami beberapa perangkat desa lama tidak terima dengan Kades Weepangali terhadap kami saat ini, karena kami tau betul aturan yang berlaku terkait dengan pergantian perangkat desa lama. Kami juga tidak menginginkan jabatan, hanya saja kalau mau menggantikan posisi kami, harusnya mengikuti prosedur dan sistem yang berlaku. Tindakan Kades Weepangali itu sangat disayangkan,” pungkasnya.

 

Sementara itu dihubungi media ini, Kades Weepangali, Fransiskus Umbu Geti menyampaikan, terkait dengan persoalan pelantikan perangkat baru yang sudah dilakukan bahwa sebenarnya Kades Weepangali mengakuinya, namun hal tersebut, kata Kades Weepangali bahwa, sudah melakukan pendekatan dengan aparat lama untuk di selesaikan, namun kata Kades Weepangali lagi bahwa, aparat lama tetap mengacu pada surat edaran Permendagri RI dan Bupati SBD.

 

“Karena sudah begini ya mau bagaimana lagi, tinggal kita ikuti saja,” kata Kades Fransiskus, Jumat (04/03/2022) malam via telepon seluler.

Penulis: Paul/Ferdy

Tinggalkan Balasan